Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 4 tempat karaoke di Blitar dirazia Polres Blitar Kota, Minggu (16/9/2024). Keempat karaoke yang dirazia polisi tersebut Markas, Brilian, Jojoo dan Cafe 39.
Dalam razia ini polisi memfokuskan pada penggunaan obat-obatan terlarang dan narkotika. Seluruh pengunjung dan pekerja karaoke pun diwajibkan untuk menjalani tes urin, untuk mengetahui ada tidaknya penggunaan narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
“ Kegiatan malam ini merupakan dalam rangka Tumpas Narkoba Semeru 2024 yaitu melakukan pada tempat tempat hiburan yang diduga adanya peredaran maupun pengguna-pengguna narkoba di tempat-tempat tersebut untuk meminimalisir adanya peredaran narkoba di wilayah Blitar,” kata Iptu Richy Hermawan, Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota.
Dari 4 tempat hiburan malam tersebut, total ada 42 orang yang dilakukan tes narkoba. Hasilnya semua dinyatakan negatif penggunaan obat-obatan terlarang maupun narkotika.
“ Ini merupakan razia yang pertama kita lakukan dan akan terus kami lakukan razia lagi baik di tempat hiburan atau di tempat-tempat keramaian yang lain,” tegasnya.
Selain akan menyasar tempat hiburan, razia narkotika ini juga akan digelar ke sejumlah apotik. Langkah ini ditempuh demi mencegah peredaran obat-obatan terlarang di apotik.
“ Kemudian di apotik-apotik juga akan kami lakukan razia untuk mencegah peredaran obat-obatan terlarang,” tegasnya. (owi/ted)
Link informasi : Sumber