Redaksi

Satpol PP Bondowoso Tertibkan Puluhan Baliho Langgar Aturan

bondowoso, penertiban baliho, satpol pp

Bondowoso (beritajatim.com) – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bondowoso menertibkan puluhan baliho dan banner yang melanggar aturan saban pekan.

Baliho dan banner yang melanggar aturan itu di antaranya penempatan yang salah, pemasangan dengan cara dipaku dan telah masuk masa kedaluwarsa.

Tidak adanya retribusi masuk ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso juga menjadi dasar Satpol PP menertibkan. Hal ini disampaikan oleh Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Bondowoso, Slamet Yantoko kepada beritaJatim.com, Jumat (13/9/2024).

“Setiap pekan kami rutin menertibkan baliho dan banner yang melanggar aturan. Sekali kegiatan bisa 30-50 yang ditertibkan, baik yang kecil maupun yang besar,” kata Slamet.

Pihaknya tetap akan menertibkan seluruh jenis baliho dan banner yang tidak sesuai aturan.
“Yang ditertibkan adalah baliho secara keseluruhan atau secara umum. Apapun balihonya, termasuk alat peraga sosialisasi (APS),” terangnya.

Ia mengimbau seluruh pihak untuk tidak memasang baliho atau banner sembarangan. Sebab ada sejumlah wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan terlarang untuk pemasangan alat peraga.

“Salah satu kawasan yang menjadi perhatian khusus adalah wilayah tertib lalu lintas, di dekat fasilitas umum dan lembaga pendidikan,” urainya.

Di wilayah tertib lalu lintas, pemasangan banner memang diperbolehkan, namun harus melalui izin dari Bapenda Kabupaten Bondowoso. “Setiap pemasangan di area tersebut wajib membayar retribusi kepada pemerintah daerah,” ulasnya.

Selain itu, di momen Pilkada ini, Satpol PP Bondowoso juga mengatensi pemasangan APS bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati. “Kalau banner kampanye akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan KPU dan Bawaslu. Mana kewenangan kami dan mana kewenangan Bawaslu,” akunya. [awi/suf]


Link informasi : Sumber

Tinggalkan komentar