Redaksi

Merasa Dicurangi, Kontraktor Sekitar Blok Cepu Wadul DPRD Bojonegoro

blok cepu, bojonegoro, demo, dprd bojonegoro, emcl

Bojonegoro (beritajatim.com) – Sejumlah kontraktor dan masyarakat yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Masyarakat Banyuurip dan Jambaran melakukan demo di pintu masuk jalur flyover menuju proyek Lapangan Banyu Urip Blok Cepu dan dilanjutkan ke kantor DPRD Bojonegoro, Kamis (21/11/2024).

Peserta demo dari Forum Komunikasi Masyarakat Banyuurip dan Jambaran, Muhammad Fauzan mengatakan, demo yang dilakukan merupakan bentuk protes terhadap operator Lapangan Banyu Urip Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) yang dianggap tidak patuh terhadap perda konten lokal Pemkab Bojonegoro.

Selain itu, pemilik PT Daya Patra itu juga merasa dicurangi oleh operator Lapangan Banyu Urip Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) dalam pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa. “Padahal dokumen kami dalam tender sudah lengkap sesuai persyaratan. Tetapi ada salah satu syarat yang justru dijadikan boomerang bagi kami sehingga tidak lolos tender,” katanya.

Pria yang juga mantan anggota DPRD Bojonegoro itu mengungkapkan, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas yang melakukan eksploitasi migas di Bojonegoro seharusnya menjalankan Undang-undang Lex specialis yang berlaku di wilayah operasi. Salah satunya adalah UU nomor 23 tahun 2011 tentang Konten Lokal.

“EMCL ini mengabaikan UU lex specialis yang dibuat Pemkab Bojonegoro. Maka, kami minta agar dibentuk kembali tim optimalisasi pelaksana perda konten lokal,” ujarnya.

Foto BeritaJatim.com

Karena, lanjut Fauzan, masyarakat sekitar yang merasakan langsung dampak industrialisasi migas seharusnya bisa terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di industrialisasi migas. Jika berpedoman pada PTK 007 revisi ke 5 tahun 2023, pengadaan barang dan jasa (PBJ) hulu migas dibawah nilai Rp5 miliar bisa dilakukan oleh kontraktor lokal.

“Dalam PTK 007 revisi ke 5, menyatakan PBJ yang nilainya dibawah Rp5 miliar untuk lokal. Lokalitas ini yang masih menjadi perdebatan, tetapi adanya Perda 23/2011 ini kami mengambil kesimpulan bahwa lokal ini, merupakan lokal Bojonegoro,” tambah demonstran, Mahmudi.

Fauzan menegaskan, isu yang diangkat dalam unjuk rasa ini diharapkan bisa diteruskan ke Komisi VII DPR RI. Sehingga masyarakat sekitar bisa lebih merasakan dampak ekonomi dari industri migas yang menyumbang sekitar 25 persen produksi nasional itu.

“Dengan begitu pelaku usaha bisa menerima asas ekonomi, tidak hanya menerima asas sosial dan politik dari dampak pengelolaan migas di Bojonegoro,” pungkasnya saat berdialog dengan anggota Komisi B DPRD Bojonegoro.

Sementara Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Sally Atyasasmi mengatakan, pembentukan Perda Konten Lokal ini semangatnya merupakan untuk percepatan ekonomi di wilayah Bojonegoro agar tidak tertinggal dengan adanya industrialisasi migas.

“Tetapi sampai dengan saat ini masih memiliki tanggung jawab yang sama dalam hal penegakan perda konten lokal ini,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Lanjut Sally, dengan habisnya kontrak EMCL pada 2035 ini harus dibahas sejak sekarang. Sehingga masyarakat tidak tertinggal setelah kontrak EMCL berakhir. “Kami kira pekerjaan di wilayah Blok Cepu ini sudah tuntas. Ternyata masih meninggalkan permasalahan. Harapannya, masyarakat bisa terlibat aktif dalam bagian operasi di lapangan Banyu Urip,” pungkasnya.

Setelah menerima perwakilan demonstran untuk melakukan diskusi, Sally mengaku selanjutnya akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak operator Lapangan Banyu Urip Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL). [lus/beq]


Link informasi : Sumber

Tinggalkan komentar