Redaksi

Masa Tenang, KPU Kota Blitar Nonaktifkan Posko Pemenangan Paslon

kota blitar, pilkada kota blitar 2024, pilwali blitar 2024

Blitar (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Blitar melarang adanya aktivitas di Posko Pemenangan pasangan calon (paslon) selama masa tenang Pilkada 2024. Selama masa tenang yakni 24-26 November 2024, Posko Pemenangan pasangan calon (paslon) diminta dinonaktifkan.

Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya menyebut bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi dengan Bawaslu, admin kampanye dan petugas penghubung (LO) paslon, TNI/Polri, Satpol PP dan Kominfo. Bahwa dalam rapat tersebut disepakati selama masa tenang ini Posko Pemenangan Paslon harus dinonaktifkan.

“Secara prinsip kami sudah mengimbau dan menetapkan, sesuai PKPU No 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU No 1373 berkaitan dengan kampanye selama masa tenang,” ungkap Rangga Bisma, Minggu(24/11/2024).

Selama masa tenang ini pun, KPU Kota Blitar juga melarang kedua Paslon melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun seperti rapat terbatas, pertemuan terbatas, rapat umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), pembagian bahan kampanye, iklan kampanye dan kampanye melalui media sosial.

“Kami juga rapatkan mengenai beberapa hal, seperti posko pemenangan juga harus non aktif. Karena itu juga merupakan bagian dari kampanye, termasuk melarang pemasangan Alat Peraga Kampanye di kantor parpol,” jelasnya.

Satu satunya kegiatan terkait paslon atau parpol yang diperbolehkan digelar di masa tenang ini adalah bimbingan teknis untuk saksi. Itu pun kegiatannya harus dilakukan secara tertutup di kantor partai politik.

“Itupun hanya diperbolehkan secara tertutup, di kantor parpol pengusul tingkat kota. Hanya kegiatan ini yang boleh,” terangnya.

Kemudian yang tidak diperbolehkan juga, memasang APK di rumah warga. Intinya seluruh aktivitas yang mengarah kepada kampanye, tidak diperbolehkan tandasnya.

Ditambahkan Rangga terkait pendistribusian logistik Pilkada serentak 2024 di Kota Blitar, pada, Sabtu 23 November 2024, telah dilakukan dengan pemberangkatan dari Gudang KPU, Jalan Bali, Kota Blitar pukul 08.00 WIB.

“Untuk distribusi logistik berupa bilik suara sebanyak 852 buah, serta logistik luar kotak suara sebanyak 213 bungkus plastik untuk 21 PPS telah selesai dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB,” pungkasnya. [owi/suf]


Link informasi : Sumber

Tinggalkan komentar