Redaksi

Warga Kedamean Gresik Gelapkan Motor Honda CB 150R

curanmor gresik, gresik, kriminal gresik

Gresik (beritajatim.com) – Suyono (40), warga Desa Kedamean, Kecamatan Kedamean, Gresik, hanya bisa pasrah saat diamankan pihak kepolisian atas dugaan kasus penggelapan sepeda motor. Ia terbukti menggelapkan motor milik Andiko Pratama (24), warga Perum Royal Residence Wiyung, Surabaya.

Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan korban, Andiko, yang melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CB 150R dengan nomor polisi W 6164 CS. Motor tersebut hilang setelah digadaikan oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban.

“Korban melaporkan motornya hilang karena digadaikan oleh tersangka, yang kemudian menggadaikan lagi ke pihak lain di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti,” ujar AKP Roni, Senin (25/11/2024).
Modus Penggelapan

Menurut Roni, tersangka awalnya menggadaikan motor tersebut di wilayah Kedamean dan menerima uang Rp 4,5 juta. Namun, motor tersebut kemudian digadaikan kembali kepada orang lain di Desa Sidojangkung. Modus ini terungkap ketika tersangka berniat menebus kembali sepeda motor tersebut, namun mengaku motor itu sudah digadaikan ke pihak lain.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 7 juta. Selain menangkap Suyono, pihak kepolisian kini tengah memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan penggelapan tersebut.

Tersangka Dijerat Pasal 372 KUHP

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. AKP Roni menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kasus serupa, agar dapat segera ditangani dan mencegah terulangnya kasus penggelapan di masa mendatang,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan terkait aset berharga seperti kendaraan. [dny/but]


Link informasi : Sumber

Tinggalkan komentar