Surabaya (beritajatim.com) – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%. Pengumuman ini disampaikan setelah rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara pada Jumat (29/11/2024).
Presiden menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah menerima masukan dari Menteri Ketenagakerjaan dan diskusi dengan perwakilan serikat buruh.
“Menaker telah mengusulkan kenaikan sebesar 6%, namun setelah membahas dengan pimpinan buruh, kita sepakat menaikkan upah minimum menjadi 6,5%,” tegas Prabowo.
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa mengganggu kelangsungan dunia usaha.
Presiden Prabowo juga menyebutkan bahwa penentuan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan kabupaten/kota (UMSK) akan dikoordinasikan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing daerah.
“Ketentuan lebih rinci terkait pelaksanaan akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebelumnya telah memberikan bocoran bahwa kenaikan UMP akan berkisar antara 6% hingga 6,5%. Hal ini, menurutnya, merupakan langkah positif yang memperhatikan kesejahteraan buruh sekaligus mempertimbangkan stabilitas dunia usaha.
“Kebijakan ini adalah hasil dialog antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha, yang menunjukkan komitmen terhadap keseimbangan hak dan kewajiban,” jelas Said melalui pesan tertulis.
Selain Presiden, sejumlah menteri turut hadir dalam rapat terbatas, termasuk Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Keputusan ini diambil di tengah tantangan ekonomi global, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan bisnis di Indonesia. [ian]
Link informasi : Sumber