Bondowoso (beritajatim.com) – Pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS 3 Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso rampung digelar, Senin (2/12/2024) petang.
Ada perubahan data antara sebelum dan sesudah dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Utamanya untuk perolehan suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Bondowoso. Berdasarkan data C1 yang diterima BeritaJatim.com, ada perbedaan signifikan. Mulai dari tingkat kehadiran hingga perolehan suara masing-masing pasangan calon (Paslon).
TPS 3 Desa Kasemek memiliki 491 daftar pemilih tetap (DPT). Pemilih yang hadir dari DPT sebanyak 413 sebelum PSU pada 27 November 2024 kemarin. Ditambah 6 pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dari jumlah itu, pasangan calon (Paslon) KH Abdul Hamid Wahid – KH As’ad Yahya Syafi’i (RAHMAD) memeroleh 186 suara.
Sementara Paslon Bambang Soekwanto – Mohammad Baqir (BAGUS) mendapatkan 223 suara. Sedangkan suara tidak sah berjumlah 10.
Sedangkan data setelah PSU ada perubahan. Jumlah penggunaan surat suara sah sebanyak 374. Dimana 3 di antaranya suara tidak sah. Sehingga suara sah hanya 371. Dari data itu, Paslon RAHMAD memeroleh 132 suara atau berkurang 54 suara. Sedangkan Paslon BAGUS menggaet 239 atau bertambah 16 suara.
Jika disandingkan dengan data real count tim RAHMAD, perolehan PSU di TPS 3 Desa Kasemek tidak berpengaruh pada hasil secara global. Tim RAHMAD mengklaim tetap menang selisih 12 ribuan suara dibandingkan BAGUS di Pilbup Bondowoso 2024.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Bondowoso Sholikhul Huda menjelaskan, beberapa hal mengapa PSU wajib digelar di TPS 3 Desa Kasemek. “Pada 27 November 2024 itu telah dilaksanakan pemungutan suara. Pada saat pemungutan suara itu ada kejadian khusus di TPS 3 Desa Kasemek Kecamatan Tenggarang,” kata Huda kepada BeritaJatim.com.
Kejadian khusus itu kemudian ditelaah oleh Bawaslu Bondowoso dan disimpulkan telah terjadi pelanggaran atas PKPU nomor 17 pasal 50. “Disebutkan di pasal itu bahwa KPU diharuskan melakukan pemungutan suara ulang. Di ayat 3 poin E di situ ‘lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS’,” ulasnya.
Peristiwa itu menjadi kajian Bawaslu Bondowoso. Seperti adanya seorang pemilih meninggal dunia yang bisa menuangkan hak suaranya atas nama Nur Hayati. “Maka ini menjadi dasar kami merekomendasikan KPU melakukan pemungutan suara ulang,” tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, KPU menyiapkan logistik untuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati Bondowoso. “Alhamdulillah pada 2 Desember 2024 hari ini telah dilaksanakan pemungutan suara ulang. Sampai siang ini berjalan lancar,” nilainya. (awi/kun)
Link informasi : Sumber