Malang (beritajatim.com) – Pasangan Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin (WALI) keluar sebagai pemenang dalam Pilwali Kota Malang 2024 berdasarkan rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. Paslon WALI menyapu bersih kemenangan di lima kecamatan, mengumpulkan total 203.257 suara.
Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib, menyatakan bahwa pasangan calon lain yang merasa keberatan atas hasil rekapitulasi memiliki waktu 3×24 jam untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Batas waktu pengajuan sengketa ini adalah 3×24 jam sejak penetapan hasil pleno. Setelah itu, gugatan tidak dapat diterima,” ujar Toyyib, Selasa (3/12/2024) malam.
Pasangan WALI unggul di seluruh kecamatan, dengan rincian sebagai berikut:
- Kecamatan Kedungkandang: WALI 53.681 suara, ABADI 26.318 suara, HC-Ganis 19.295 suara.
- Kecamatan Klojen: WALI 24.233 suara, ABADI 28.132 suara, HC-Ganis 8.142 suara.
- Kecamatan Blimbing: WALI 42.932 suara, ABADI 28.132 suara, HC-Ganis 16.328 suara.
- Kecamatan Sukun: WALI 46.936 suara, ABADI 30.752 suara, HC-Ganis 17.753 suara.
- Kecamatan Lowokwaru: WALI 35.475 suara, ABADI 31.344 suara, HC-Ganis 12.629 suara.
Secara keseluruhan, pasangan ABADI (Mochamad Anton – Dimyati Ayatullah) memperoleh 132.258 suara, sementara pasangan HC-Ganis (Heri Cahyono – Ganisa Pratiwi Rumpoko) meraih 74.147 suara.
Kemenangan pasangan WALI menjadi tonggak baru dalam sejarah politik Kota Malang. Namun, hasil ini dapat berubah jika ada gugatan ke MK dan ditemukan pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilu.
“Kami mempersilakan bagi pasangan yang ingin mengajukan sengketa, sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambah Toyyib. [luc/beq]
Link informasi : Sumber