Jombang (beritajatim.com) – Tiga anggota gangster ‘Batandos’ (Bajingan Tanpa Dosa) menganiaya seorang remaja MG (18) warga Kecamatan Jombang hingga mengalami sejumlah luka. Aksi ini ditangani kepolisian setempat.
Hingga akhirnya, tiga pemuda yang menganiaya korban pada Rabu, 27 November 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di Jl Gus Dur Jombang tersebut berhasil dibekuk. Ketiganya dijebloskan dalam tahanan Polres Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, ketiga tersangka yang diamankan adalah BHY (18), VM (24), dan RDA (17). “Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Margono, Rabu (4/12/2024).
Margono mengungkapkan, kejadian itu bermula ketika tiga anggota Batandos sedang keliling kota. Saat itu, kendaraan mereka bergesekan dengan motor korban yang sedang berada di warung kopi.
Tersangka yang tidak terima dengan teguran korban kemudian menghentikannya. Merek langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban, yang berinisial MG (18). Akibatnya, korban mengalami luka di bagian lutut.
“Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka tergabung dalam sebuah geng yang dikenal dengan nama Bajingan Tanpa Dosa (Batandos). Namun geng ini tidak ada hubungannya dengan kejadian-kejadian serupa sebelumnya,” lanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Jombang juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan menghindari konflik yang dapat berujung pada kekerasan. “Kami komitmen menindaklanjuti setiap laporan terkait tindak kekerasan dan geng kriminal di Jombang,” pungkasnya. [suf]
Link informasi : Sumber