Redaksi

Pilkada Bondowoso, Saksi BAGUS Tolak Tanda Tangan Tak Pengaruhi Putusan KPU

pilbup bondowoso, pilkada bondowoso

Bondowoso, (beritajatim.com) – Saksi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 02, Bambang Soekwanto – Mohammad Baqir (BAGUS) menolak tandatangan hasil rekapitulasi penghitungan suara (Tungsura), Rabu (4/12/2024).

Saksi Paslon BAGUS, Junaidi menilai pelaksanaan Pemilihan Bupati (Pilbup) Bondowoso tidak adil dan syarat kecurangan. Mereka walk out sebelum penetapan.

Pada rekapitulasi penghitungan suara Pilbup Bondowoso 2024, Paslon KH Abdul Hamid Wahid – KH As’ad Yahya Syafi’i dinobatkan sebagai pemenang.

Ra Hamid – Ra As’ad (RAHMAD) memeroleh 223.907 suara. Sementara BAGUS menggaet 212.295 suara atau selisih 11.612 suara.

Jelang penetapan, saksi BAGUS memilih meninggalkan tempat digelarnya rekap Tungsura di Hotel Palm, Rabu (4/12/2024) malam.

Lantas bagaimana keabsahan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilbup Bondowoso? Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso angkat bicara.

“Saksi tidak tandatangan itu adalah hak konstitusional teman-teman saksi,” kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Bondowoso, Ahmad Zairudin kepada BeritaJatim.com.

Menurutnya, ragam keberatan dari tim Paslon tidak menghalangi dan mempengaruhi keputusan yang sudah dilaksanakan oleh KPU.

“Akan tetapi masih ada langkah-langkah lain yang bisa dilakukan oleh Paslon. Misalkan mau melakukan gugatan. Itu hak konstitusional. Diterima atau tidak itu wilayahnya mahkamah konstitusi,” ucapnya.

Berdasarkan undang-undang pemilihan, setiap daerah bisa saja melayangkan gugatan Pilkada ke mahkamah konstitusi.

Aturan ambang batas bagi daerah dengan jumlah penduduk antara 500 ribu sampai 1 juta adalah maksimal 1 persen dari total suara sah.

“Di Pilbup Bondowoso 2024 kan surat suara sahnya 436.202. Artinya jika ingin gugat ke MK, maka selisih perolehan suara maksimal antar Paslon paling besar sebanyak 4.362 suara,” bebernya.

Diketahui, selisih suara antara Paslon RAHMAD dengan BAGUS sebanyak 11.612 suara. Melebihi dari angka 4.362 suara sebagai ambang batasnya.

“Angka 4.362 suar itu ambang batas. Kalau lebih dari itu harus ada effort. Artinya harus ada bukti-bukti yang kuat yang dibawa ke mahkamah konstitusi untuk dijadikan dasar,” pungkas Zairudin. (awi/but)


Link informasi : Sumber

Tinggalkan komentar