Redaksi

Ada Gugatan Pilkada Gresik, Penetapan Paslon Tunggu Putusan MK

gugatan mk, gugatan pilkada, pilbup gresik, pilkada gresik

Gresik (beritajatim.com)- Penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih di Pilkada Gresik menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini karena lembaga tinggi negara itu, menerima pendaftaran permohonan perselisihan hasil pemilihan, atau PHP Bupati dan Wakil Bupati Gresik tahun 2024.

Berkas pendaftaran gugatan itu, dilayangkan oleh M.Ali Murtadlo, atau akrab dipanggil Ali Candi. Pria yang menggaungkan kotak kosong tersebut mendaftarkan PHP vio online pada Sabtu (7/12) dengan nomor registrasi 132/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Atas dasar ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu keputusan MK.

“Memang benar kami mendaftarkan gugatan ini, sekaligus menggelar rapat konsolidasi serta melengkapi berkas-berkas yang diperlukan,” ujar Ali Candi, Selasa (10/12/2024).

Pria berambut gondrong ini mengaku juga melampirkan beberapa persyaratan awal. Antara lain berkas permohonan, alat bukti, serta sertifikat akreditasi pemantau pemilihan.

“MK memberi waktu selama 3 hari kerja untuk memperbaiki dan melengkapi berkas permohonan. Nanti kami sampaikan perkembangannya, ditunggu saja,” ungkapnya.

Adanya gugatan ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik, Akhkad Taufik menuturkan, sebagai pihak berstatus termohon. Lembaganya masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang menjadi acuan gugatan telah memenuhi persyaratan atau tidak.

“Kami belum menerima BRPK. Namun, tetap menghormati hak-hak masyarakat khususnya lembaga pemantau pemilihan. Hal itu bagian dari demokrasi,” tuturnya.

Masih menurut Taufik, sesuai dengan regulasi. KPU Gresik telah melaksanakan pilkada serentak sesuai dengan tahapan. Mulai dari persiapan, pemungutan, hingga penghitungan suara.

“Proses rekapitulasi suara juga dilakukan sesuai prosedur. Langkah selanjutnya kami masih menunggu gugatan yang akan diajukan,” paparnya.

Secara terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Gresik Habibur Rohman menyatakan proses gugatan akan melewati 18 tahapan. Mulai dari registrasi perkara hingga hasil putusan perkara.

“Dari laporan yang kami terima status perkara yang diajukan masih tahapan registrasi. Untuk itu, kami menunggu perkembangan lebih lanjut,” urainya.

Ketua Tim Kampanye Paslon Yani-Alif Akhmad Roni mengatakan, jika melihat gugatan yang diajukan, tentu tidak terlepas dari proses penghitungan maupun rekapitulasi suara.

“Prinsipnya kami teta menghormati gugatan tersebut. Namun, tetap menunggu keputusan resmi dari MK untuk langkah-langkah selanjutnya,” tutupnya. [dny/but]


Link informasi : Sumber

Tinggalkan komentar