Blitar (beritajatim.com) – Paslon Pilbup Blitar nomor urut 1, Rijanto-Beky segera dilantik menjadi Bupati-Wakil Bupati Blitar periode 2025-2029. Hal ini setelah dipastikan tidak ada gugatan dari pasangan Rini-Ghoni ke Mahkamah Konstitusi pasca pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara Pilbup 2024 oleh KPU Kabupaten Blitar.
“Hingga kemarin tanggal 10 Desember 2024, belum ada gugatan yang dilayangkan,” ucap Komisioner KPU Blitar, Hadi Santoso, Rabu (11/12/2024).
Jika tidak ada gugatan, maka KPU Kabupaten Blitar bisa segera menetapkan hasil Pilbup Blitar 2024. Pasangan Rijanto-Beky pun bakal segera ditetapkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Blitar terpilih.
“Untuk penetapan bupati terpilih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK),” ucap Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino.
Nantinya setelah dilakukan penetapan, nama Rijanto-Beky bakal diusulkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Blitar periode 2025-2030 oleh KPU Kabupaten Blitar ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika semua lancar tanpa ada gugatan maka pelantikan Rijanto-Beky sebagai Bupati-Wakil Bupati Blitar periode 2025-2030 bisa dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2025 mendatang.
Hal itu sesuai dengan Perpres nomor 80/2024 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal 22A ayat 2 Pelantikan Bupati-Wakil Bupati serta Wali Kota-Wakil Wali Kota dilaksanakan secara serentak pada 10 Februari 2025.
“Kalau sesuai dengan penjadwalan pelantikan akan dilakukan di bulan Februari 2025 mendatang,” terang Hadi. [owi/beq]
Link informasi : Sumber