Bondowoso (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso mengkritisi pola pungutan pajak hotel dan restoran di wilayah setempat.
Parlemen menilai seharusnya penarikan pajak pada hotel dan restoran berdasarkan data, bukan kesepakatan antara wajib pajak dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, mengungkapkan optimisme dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bondowoso apabila hal tersebut dilaksanakan.
Upaya intensifikasi PAD dan solusi yang dibahas bersama Badan Anggaran DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Target PAD Kabupaten Bondowoso untuk tahun 2025 ditetapkan mencapai Rp 300 miliar. Angka ini mengalami kenaikan signifikan dari tahun 2024 yang diproyeksikan sebesar Rp 230 miliar.
“Kita terus mencari solusi untuk meningkatkan PAD agar APBD Bondowoso secara keseluruhan naik. Dengan begitu, persentase belanja pegawai secara otomatis menurun, mengingat 30 persen dari belanja pegawai itu diambil dari total APBD. Upaya ini termasuk intensifikasi pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel, restoran, hingga retribusi pasar,” ujar Ahmad Dhafir kepada Beritajatim.com.
Menurutnya, salah satu kendala yang dihadapi adalah pola transaksional antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan wajib pajak, seperti pemilik hotel dan restoran.
Selama ini, tarif pajak sering kali disepakati berdasarkan kemampuan wajib pajak, bukan berdasarkan bukti data transaksi yang valid.
“Pajak hotel dan restoran itu harus didasarkan pada bukti data, bukan kesepakatan. Pola seperti ini harus diakhiri agar PAD kita benar-benar murni dan tidak ada kebocoran. Selain itu, perda terkait penarikan retribusi juga harus dipatuhi, sehingga tidak ada tarif yang ditetapkan di luar standar,” tegas legislator PKB ini.
DPRD Kabupaten Bondowoso telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk intensifikasi PAD. Ahmad Dhafir menegaskan pansus dibentuk bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk mencari solusi dalam meningkatkan PAD.
“Kami ingin ke depan semua pihak bekerja dengan fokus untuk mencapai target. Bukan sekadar memenuhi target minimum, tetapi bagaimana meningkatkan potensi PAD lebih tinggi lagi,” harapnya.
Dengan langkah intensifikasi pajak dan optimalisasi teknologi, diharapkan Bondowoso dapat mencapai target PAD yang ditetapkan, sekaligus mengurangi ketergantungan pada belanja pegawai yang saat ini masih menjadi salah satu komponen utama dalam APBD.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso, Dodik Siregar, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan akurasi pengawasan dan penerimaan pajak melalui teknologi.
Sejak tahun 2021, aplikasi pengawasan berbasis teknologi telah diterapkan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak, termasuk hotel-hotel kecil.
“Kami sudah menggunakan teknologi pengawasan melalui aplikasi. Meski begitu, masih ada beberapa hotel kecil yang belum sepenuhnya patuh. Mereka harus membayar pajak tanpa dispensasi, dan jika tidak, akan dikenakan denda sebesar 2 persen,” jelas Dodik.
Ia menambahkan, target PAD sebesar Rp 300 miliar pada tahun 2025 menjadi tantangan besar. Namun, dengan upaya intensifikasi yang terus dilakukan, target tersebut diyakini dapat tercapai. (awi/ted)
Link informasi : Sumber