Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Siber Polda Jawa Timur menangkap 6 pemilik situs judi online di Banyuwangi dan Jakarta Barat. Keenam tersangka ditangkap pada waktu yang berbeda dalam rentan bulan November 2024. Selain mengamankan 6 pemilik situs judi online, polisi juga menyita uang Rp4 Miliar atau detailnya Rp. 4.957.174.000.
Kasubdit Siber AKBP Charles Tampubolon mengatakan enam tersangka yang diamankan adalah MAS (22) warga Banyuwangi, MWF (18) juga warga Banyuwangi, STK (48) warga Kabupaten Malang, PY (40) warga Kota Surabaya, EC (43) warga Jakarta Barat dan ES (47) yang juga warga Jakarta Barat.
“Keenam tersangka memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan mengiklankan, ada yang sebagai penyedia rekening dan direktur yang bertugas mencuci uang,” kata Charles, Kamis (12/12/2024).
Charles menjelaskan penangkapan kepada pemilik situs judi online ini bermula dari penyelidikan internal kepolisian. pada 6 November 2024 anggota Dit Siber Polda Jawa Timur menemukan dua pemilik akun instagram @dangdut_banyuwangi dan @orkesanbanyuwangi yang ketahuan mempromosikan judi online. Setelah serangkaian penyelidikan, ditemukan kedua pemilik akun instagram itu berada di Banyuwangi.
“Di Banyuwangi kami amankan MAS dan MWF yang berperan mempromosikan situs,” tutur Charles.
Dari dua tersangka ini, polisi mengetahui ada 16 situs judi online yang mereka punya. 16 situs itu adalah KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, & KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO dan, SMA.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengamankan STK dan PY yang berperan sebagai penyedia rekening untuk transaksi deposit maupun withdraw pada 16 situs judi online itu.
“STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp 300 juta,” ungkap Charles.
Tidak puas, anggota Ditsiber Polda Jawa Timur terus melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi menangkap 2 pimpinan pemilik situs judi online berinisial EC dan ES. Keduanya ditangkap pada Minggu (24/11/2024).
“Tersangka EC selaku Direktur dari 5 Perusahaan fiktif dan ES selaku admin operasional keuangan di wilayah Jakarta Barat,” tutupnya.
Dari kasus ini, polisi menyita uang tunai sejumlah Rp. 4.957.174.000, 1 (satu) unit PC All In One warna putih, 3 (tiga) unit CPU warna hitam, 49 unit Handphone, 375 buah Kartu ATM beserta buku tabungan, 185 buah key token bank, 3 (tiga) buah buku Akta pendirian PT dan 1 (satu) bundel Slip Transfer.
Keenam tersangka lantas dijerat dengan pasal Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi.
Juga Transaksi Elektronik dan/atau dan atau Pasal 81 dan Pasal 82 Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. [ang/suf]
Link informasi : Sumber