Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 hampir selesai. Hal ini menyusul tidak adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) pasca penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Mojokerto, Savitri Rindyana mengatakan, selama helatan Pilkada Mojokerto banyak laporan dugaan pelanggaran.
“Tapi kami menilai ini bagian dari partisipasi masyarakat melalui saluran yang benar demi terciptanya Pilkada yang demokratis, tanpa adanya tindakan yang bersifat anarkhis,” ungkapnya, Sabtu (14/12/2024).
Sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 menetapkan ambang batas pengajuan sengketa yakni sebesar 0,5 persen dari suara sah mengingat penduduk mojokerto berjumlah di atas 1 juta. Pihaknya juga sudah melakukan pengecekan di website MK dan sampai pada batas akhir yang ditentukan tiga hari setelah rekapitulssi hasil penghitungan oleh KPU Kabupaten Mojokerto.
“0,5 persen dari jumlah suara sah. Jadi 0,5 persen x 697.933 yakni 3.490, ini ambang batas Kabupaten Mojokerto. Sedangkan selisih suara sah antara kedua calon yaitu 47.141 atau setara 6,75 persen sehingga jauh dari ambang batss 3.490. Kabupaten Mojokerto tidak ada pengajuan sengketa tapi untuk proses, juga dilihat oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Dengan demikian, lanjutnya, seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Mojokerto hampir bisa dipastikan telah selesai. Tinggal menunggu pelantikan calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih. Pihaknya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Penyelenggara Pemillu, seluruh masyarakat di Kabupaten Mojokerto.
“Serta kedua pasangan calon Bupati Mojokerto, yang telah memberikan andil besar bagi terlaksana Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Mojokerto sehingga dalam penyelanggarannya berjalan aman, tertib, damai dan berlangsung secara demokratis,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal menambahkan, sesuai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih akan digelar pada bulan Februari 2025 mendatang. “Tahapan berjalan sesuai yakni Februari 2025 untuk pelantikan Bupati terpilih,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menetapkan pasangan nomor urut 02 Muhammad Albarraa-Muhammad Rizal Octavian unggul 47.141 suara dari pasangan nomor urut 01 Ikfina Fahmawati-Sya’dulloh Syarofi. Pasangan Mubarok unggul 6,76 persen dari pasangan Idola.
Hal tersebut diketahui setelah penyelenggara Pemilu ini menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto serta Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024.
Rapat Pleno Terbuka tersebut digelar KPU Kabupaten Mojokerto di Gedung Graha Wira Wibawa KPU Kabupaten Mojokerto, Kamis (5/12/2024). Pasangan Idola meraih 325.396 atau 46,62 persen suara dan pasangan Mubarok dengan 372.537 suara atau 53,38 persen dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024.
Perolehan suara Pilbup Mojokerto 2024 tersebut berdasarkan suara sah sebanyak 697.933 atau 46,63 dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 716.588 orang. Sedangkan suara tidak sah 18.655. Hasil ini tidak jauh beda dengan hitung cepat, pasangan Mubarok unggul dibanding pasangan Idola. [tin/beq]
Link informasi : Sumber