Blitar (beritajatim.com) – Pasangan Bambang-Bayu resmi melayangkan surat gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum Bambang-Bayu pun telah mendaftarkan gugatan tersebut ke MK.
Mengetahui sang rival melayangkan gugatan, Syauqul Muhibbin atau yang akrab disapa Mas Ibin memilih untuk tidak berkomentar banyak. Sebagai pemenang Pilwali Blitar, Mas Ibin memilih menghormati langkah yang ditempuh oleh Bambang-Bayu.
Dirinya pun mengaku siap dipanggil jika nantinya gugatan Bambang-Bayu dikabulkan oleh MK. Mas Ibin dengan tenang meyakinkan bahwa dirinya siap untuk memberikan keterangan apapun terkait gugatan dan Pilwali Blitar 2024.
“Saya secara pribadi menyambut baik karena ini proses-proses demokrasi saya tentunya apa bila nanti dipanggil atau diminta menjawab atau apapun itu kami juga sudah siap karena itu demokrasi-demokrasi harus dilalui tapi bahwasanya proses demokrasi ini saya minta tidak mengganggu masyarakat atau jalannya masyarakat,” ucap Mas Ibin, Sabtu (21/12/2024).
Dari hasil rekapitulasi KPU Kota Blitar diketahui bahwa Bambang-Bayu hanya mendapatkan 43.543 suara. Sementara rivalnya yakni Ibin-Elim mendapatkan jumlah lebih banyak yakni 49.674 suara.
Menurut Mas Ibin, jalannya Pilwali Blitar 2024 kemarin sudah lancar dan mulus. Namun demikian dirinya tetap menghormati langkah lanjutan dari sang rival Bambang-Bayu yakni mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK.
“Saya minta masyarakat tetap tenang tidak ada masalah ini proses demokrasi biasa saja. Dimana Pilkada sudah berjalan baik demokratis saya kira menghargai pilihan rakyat menghargai pilihan warga Kota Blitar adalah hal yang sangat baik yang itu seharusnya dipedomani oleh semua pihak,” tegasnya.
Sebelumnya, Pasangan Bambang-Bayu pun mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran gugatan ke MK telah dilakukan oleh tim hukum pasangan Bambang-Bayu secara online.
“Pada hari ini Senin tanggal 9 Desember 2024, Paslon 01 yang dikuasakan kepada Joko Trisno dan Mas Hendi mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada kemarin. Pendaftaran secara online dan sudah dinyatakan lengkap selanjutnya kami menunggu undangan dari Mahkamah Konstitusi pemberitahuan dan undangan,” ucap Joko Trisno, Ketua Tim Hukum Pasangan Bambang-Bayu, Senin (9/12/2024) lalu.
Pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh pasangan Bambang-Bayu pun telah dinyatakan lengkap. Kini pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar nomor urut 1 tersebut masih menunggu surat pemberitahuan dan undangan dari Mahkamah Konstitusi.
Diharapkan dengan adanya gugatan ini maka penetapan Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar terpilih oleh KPU Kota Blitar bisa dibatalkan. Dan sengketa Pilkada 2024 Kota Blitar bisa dilanjutkan dengan proses yang ada. “Semoga penetapan KPU nomor 666 tahun 2024 bisa dibatalkan harapan kami tentunya nanti dipembuktian pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Ada 3 harapan yang dituangkan dalam isi gugatan ke MK oleh pasangan Bambang-Bayu. Ketiga harapan tersebut adalah Pendiskualifikasian, Pemungutan Suara Ulang (PSU) total, serta PSU di 45 TPS (tempat pemungutan suara). “Apakah nantinya didiskualifikasi atau PSU total atau PSU di 45 TPS,” tegasnya. (owi/kun)
Link informasi : Sumber