Redaksi

Pj Bupati Probolinggo Sidak Tambang Galian C di Kotaanyar, Diduga Ilegal

beritajatim, jatim, pj bupati probolinggo, probolinggo, tambang ilegal

Probolinggo (beritajatim.com) – Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang galian C di Desa Sidorejo, Kecamatan Kotaanyar. Sidak ini merupakan respons atas laporan yang diterima melalui platform pengaduan masyarakat, Lapor Kand4, terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Pj Bupati Ugas dan tim meninjau langsung lokasi yang menjadi fokus laporan di Lapor Kand4. Pengecekan lapangan ini bertujuan untuk memverifikasi informasi yang masuk dan memastikan kondisi sebenarnya di lokasi tambang.

“Saat ini kami turun untuk melakukan pengecekan galian C yang ada di Desa Sidorejo. Pengecekan ini kami lakukan terkait dengan adanya laporan yang masuk melalui Lapor Kand4 yang menginformasikan adanya perbedaan antara tambang yang memiliki izin dan yang tidak memiliki izin atau ilegal,” ungkapnya.

Pj Bupati Ugas menjelaskan bahwa sidak ini dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kondisi tambang di Desa Sidorejo, khususnya terkait perbedaan antara tambang yang berizin dan yang ilegal. Ia menekankan dampak negatif dari tambang ilegal yang tidak melakukan reklamasi, menyebabkan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.

Lebih lanjut, Pj Bupati Ugas menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan antara tambang legal dan ilegal. Tambang legal memiliki kewajiban reklamasi dan memberikan kontribusi positif bagi daerah melalui PAD, pajak, dan retribusi. Ia menegaskan bahwa tambang legal lebih bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pj Bupati Ugas juga berharap terjalin komunikasi yang baik antara pengelola tambang dan pemerintah desa. Ia ingin memastikan manfaat tambang dirasakan masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

“Harapannya dari kehadiran ini, saya menyampaikan hal-hal yang sifatnya betul-betul akan bermanfaat dan sesuai aturan. Semoga masyarakat dapat merasakan manfaat dari tambang yang beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum dan memiliki dampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Sidak ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menertibkan aktivitas pertambangan. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tambang ilegal dan mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan di wilayah Probolinggo. [ada/beq]


Link informasi : Sumber

Tinggalkan komentar