Bangkalan (beritajatim.com) – Dua pemuda inisial AB (24) dan HD (29) diamankan polisi usai kedapatan mencuri motor milik AN (44), warga Kampung Jaddih Timur, Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Aksi itu nekat dilakukan pelaku untuk bisa mendapatkan modal bermain judi online.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan gunting untuk merusak lubang kunci. Setelah berhasil merusak lubang kunci, pelaku menggondol motor korban.
“Untuk alat yang digunakan itu pelaku menggunakan gunting dan hasil motor curiannya itu untuk modal judi online,” terangnya, Minggu (29/12/2024).
Ia juga mengatakan, dari hasil keterangan pelaku, aksi tersebut dilakukan agar mereka bisa bermain judi online. Sebab, pelaku mengaku sudah kecanduan judi online.
“Kalau pengakuannya karena kecanduan judi online,” imbuhnya.
Saat ini, polisi juga mengaku mengejar pelaku lain. Diduga, terdapat salah satu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian motor tersebut.
“Untuk DPO masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Akibat perbuatan itu,pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. [sar/aje]
Link informasi : Sumber