Redaksi

2024 Jadi Tahun Kelabu Bagi Dunia Pers Indonesia

atmaji sapto anggoro, beritajatim, dewan pers, jakarta

Jakarta (beritajatim.com) – 2024 menjadi tahun kelabu bagi dunia pers di Indonesia. Di tahun ini, ada banyak sekali fakta yang membuat insan pers merasakan keprihatinan mendalam.

“Awan kelabu menaungi kehidupan pers nasional sepanjang 2024,” ujar Wakil Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Dewan Pers, A. Sapto Anggoro, Selasa (31/12/2024).

Pernyataan Sapto cukup beralasan. Tahun ini, terjadi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah insan pers yang telah berkarya di beberapa platform media. Berdasarkan catatan, sepanjang 2023 dan 2024 terdapat 1.200 karyawan perusahaan pers, sebagian adalah jurnalis, kehilangan mata pencaharian mereka.

Fakta lainnya, ada kecenderungan media massa tidak lagi dijadikan sumber masyarakat dalam mencari berita. Belum lagi soal pendapatan, di mana sekitar 75 persen kue iklan diambil alih platform digital global serta media sosial.

“Kondisi ini membuat Dewan Pers prihatin dan melakukan pelbagai upaya untuk membuat ekosistem yang lebih baik bagi kehidupan pers,” kata Sapto.

Salah satunya, kata Sapto, mendesak Pemerintah menerbitkan regulasi tentang tanggung jawab platform digital dan membawa hasil dengan terbitnya Perpres Nomor 32 Tahun 2024 pada 20 Februari 2024. Perpres tersebut kemudian ditindaklanjuti Dewan Pers dengan membentuk Komite Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

“Tugas utama komite ini adalah mengawal pelaksanaan Perpres tersebut agar terciptanya hubungan yang terbuka dan adil antara platform digital global dan perusahaan pers nasional, termasuk dalam sistem bagi hasil untuk perolehan iklan,” terang Sapto.

Kontroversi RUU Penyiaran dan Tambahan Wewenang KPI

Dewan Pers pun secara konsisten mengawal UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Langkah tersebut diwujudkan dengan mengajak serta 11 konstituen Dewan Pers untuk menolak draf Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran akibat adanya dua hal yang dinilai bertentangan dengan kemerdekaan pers.

Hal pertama yaitu larangan penyiaran berita investigatif yang dianggap bertentangan dengan upaya perlawanan terhadap pembreidelan media massa. Kedua, rencana memberikan wewenang kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan, yang bertolak belakang dengan UU Pers.

“Dalam UU Pers, kewenangan menyelesaikan sengketa pers (pemberitaan) hanya ada pada Dewan Pers,” tegas Sapto.

Kekerasan Terhadap Wartawan yang Masih Terjadi

Kekerasan terhadap wartawan masih terjadi di tahun ini pula. Salah satu kasus yang menjadi perhatian Dewan Pers adalah meninggalnya Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga anggota keluarganya di Karo, Sumatera Utara. Rico mengalami kekerasan usai menulis berita tentang keberadaan rumah judi.

Kasus lain, adanya keterlibatan Damar Sinuko dalam rekayasa kasus meninggalnya Gamma R Oktafandy usai tertembak oleh Aipda Robiq. Damar merupakan wartawan dengan area kerja Semarang dan sekitarnya, diduga turut melakukan intimidasi terhadap keluarga korban.

Selain itu, terang Sapto, kondisi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2024 berada pada angka 69,34 dan masuk kategori cukup bebas. Kondisi ini kurang menggembirakan lantaran terjadi penurunan poin dibanding IKP 2023 yang berada pada posisi 71,57.

“Dua hal yang menonjol dan menjadi penyebab menurunnya angka IKP itu adalah masih adanya kekerasan terhadap wartawan maupun ketergantungan media terhadap pemerintah daerah. Sejurus dengan catatan kekerasan oleh AJI sepanjang 2024, ada 69 kasus, termasuk terakhir pembakaran kantor media Pakar Bogor, Jawa Barat,” ucap Sapto.

Laporan Sepanjang 2024

Sepanjang 2024 Dewan Pers telah menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan menggandeng sejumlah lembaga uji atas biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebanyak 1.779 wartawan mengikuti UKW dan dari jumlah tersebut, 1.604 jurnalis dinyatakan kompeten.

“Sampai akhir 2024, jumlah wartawan yang mendapat sertifikat kompeten mencapai 30.074 orang, dengan rincian wartawan utama 4.713 orang, madya 5.598 orang, dan muda 21.763 orang,” terang Sapto.

Selain itu, Dewan Pers menerima 678 pengaduan terkait pemberitaan. Dari jumlah tersebut, pengaduan yang telah terselesaikan sebanyak 631 kasus atau 93,07 persen, dalam proses sebanyak 47 kasus atau 6,93 persen. Tingkat penyelesaian atas sengketa pemberitaan tersebut melebihi target Dewan Pers sebesar 90 persen.

Dewan Pers juga telah melakukan verifikasi faktual terhadap 321 media seluruh Indonesia di 2024 ini. Sebanyak 192 dari total 321 media atau 60 persen dinyatakan lolos verifikasi faktual.

Tak hanya itu, Dewan Pers juga melakukan upaya untuk meningkatkan profesionalisme wartawan. Upaya tersebut dilakukan dengan menggelar Workshop Peliputan Pemilihan Umum Presiden, Legislatif, serta Kepala Daerah 2024 di 34 provinsi.

Lebih lanjut, Dewan Pers bersama konstituen telah menyusun beberapa aturan. Di antaranya Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers serta Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.

“Saat ini sedang difinalisasi Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan untuk Karya Jurnalistik dan Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Pers. Dewan Pers juga melayani permintaan ahli dari Kepolisian sebanyak 71 dan 33 analisis hukum kasus,” tutup Sapto. [beq]


Link informasi : Sumber

Tinggalkan komentar