Sumenep (beritajatim.com) – DA (41), warga Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Polsek setempat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Raya Desa Saronggi dengan mengendarai sepeda motor,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu (11/01/2025).
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai kerap adanya transaksi sabu di sekitar Jalan Raya Saronggi. Petugas pun melakukan penyelidikan. Ketika melihat tersangka melintas, petugas pun langsung menghentikan.
“Petugas kemudian meminta tersangka mengeluarkan barang. Ternyata didapati tersangka membawa satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,59 gram,” ungkap Widiarti.
Saat diinterogasi, DA mengaku membeli sabu dari seseorang yang tidak diketahui namanya di wilayah Kecamatan Ganding. Selanjutnya DA beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Saronggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tem/kun)
Link informasi : Sumber