Mojokerto (beritajatim.com) – Bertempat di Pendopo Sabha Mandala Madya, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menggelar Sosialisasi Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg bersubsidi. Menyusul kenaikan harga LPG 3 kg sebesar Rp2 ribu mulai tanggal 15 Januari 2025 pukul 24.00 WIB.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, jika kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait dengan HET LPG 3 kg. Terkait hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto mengirim surat ke Pj Gubernur Jawa Timur.
“Pj Walikota Mojokerto membuat surat kepada Pj Gubernur Jawa Timur terkait keberatan dengan mempertimbangkan saat ini mendekati pada hari raya idul Fitri. Meskipun pertimbangan kenaikan HET LPG 3 kg ini sudah di kaji lebih lanjut oleh pemerintah pusat,” ungkapnya, Selasa (14/1/2025).
Menurutnya, kenaikan HET LPG 3 kg sebesar Rp2 ribu dinilai tidak begitu besar. Akan tetapi, lanjut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto ini, kenaikan HET LPG 3 kg sebesar Rp2 ribu tersebut mempunyai dampak tersendiri di masyarakat yang berdampak pada harga makanan naik seperti gorengan dan lain-lain.
Sementara itu, Sales Brand Manager Retail 5 Pertamina Wilayah Surabaya, Andi Arifin menjelaskan, jika di wilayah Kota Mojokerto tidak ada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE). “SPBE wilayah Kota Mojokerto tidak ada namun di wilayah Kabupatan Mojokerto ada 4 SPBE,” katanya.
Arifin menjelaskan, HET LPG 3 Kg di Provinsi Jawa Timur. Harga ex Pertamina (Depot LPG/stasiun pengisian LPG) + PPN 10 persen yakni sebesar Rp11.584.78. Biaya operasional distribusi sebesar Rp3.215.22, keuntungan agen LPG tabung 3 kg sebesae Rp1.200.
“Harga agen ke pangkalan/sub penyalur sebesar Rp16 ribu, margin pangkalan/sub penyalur sebesae Rp2 ribu sehingga HET LPG tabung 3 kg yakni sebesar Rp18 ribu. Pendistribusian pangkalan ke pengecer dari maksimal 10 persen menjadi maksimal 20 persen,” jelasnya.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. B-8736/MG.05/DJM/2024 tentang Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG tabung 3 kg ke pengecer tanggal 8 September 2024. Untuk harga di tingkat pengecer, pihaknya tidak bisa memberikan batasan sama halnya dengan beras galon air dan lainnya.
“Apabila di tingkat pengecer menjual dengan harga mahal akan berdampak bagi pengecer itu. Untuk harga pengecer LPG 3 kg sebesar Rp21 ribu atau yang lainnya kemungkinan ada yang membeli minta diantar dan itupun disesuaikan dengan jaraknya. Kenaikan harga LPG 3 kg ini, mulai tanggal 15 Januari 2025 pukul 24.00 WIB,” tegasnya. [tin/ian]
Link informasi : Sumber