Bojonegoro (beritajatim.com) — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro dari Partai Gerindra M Hafid Saputro melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Materi gugatannya yakni terkait proses pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya.
Sebagai tergugat adalah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Bojonegoro dan Majelis Kehormatan Partai (MKP). Sidang pertama atas gugatan tersebut digelar di PN Bojonegoro, Selasa (31/12/2024).
Dalam sidang itu, M Hafid Saputro didampingi penasehat hukumnya, Nursyamsi. Usai persidangan, M Hafid Saputro mengaku dirugikan atas keputusan partai dengan memecat dan melakukan PAW terhadap dirinya yang dinilai tidak beralasan, terkesan sepihak, dan tidak sesuai prosedur.
Menurut Nursyamsi, gugatan ini berintikan pertama mengenai keberatan kliennya karena diberhentikan dari keanggotaan Partai Gerindra. Penggugat mengaku dalam politik lima tahunan itu pihaknya menjalankan instruksi Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
“Klien kami ini sangat mengidolakan Pak Prabowo selaku Ketua Umum Partai Gerindra. Sehingga berharap bisa aktif kembali dalam keanggotaan partai,” ujar Nursyamsi.
Kliennya pun keberatan atas proses PAW yang diawali dari adanya pemberhentian Hafid. Karena pemberhentian keanggotaan Hafid dari Gerindra itu kemudian menjadi alasan untuk melakukan PAW Hafid. Dalihnya sebab Hafid bukan lagi anggota Partai Gerindra.
“Saya memasang dan melakukan kampanye untuk Pak Prabowo,” ujar Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro, M Hafid Saputro sembari menunjukkan foto dirinya dalam kampanye program Prabowo Subianto.
Nursyamsi juga menyebut, adanya alasan konstitusional yakni Undang-undang MD3 Nomor 17 tahun 2014, Pasal 405 ayat (2) huruf h, yang dalam penjelasannya berbunyi “Dalam hal anggota partai politik yang diberhentikan dari partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, maka pemberhentiannya itu dianggap sah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”.
“Koridor itulah yang saat ini beliau (Hafid) gunakan untuk memperjuangkan hak-haknya, beliau berharap bisa aktif kembali sebagai anggota Partai Gerindra. Karena pemberhentian ini tidak sesuai,” ujar Wakil Ketua Peradi ini.
Di lain pihak, Kuasa Hukum DPC Partai Gerindra Bojonegoro, M Ichwan dan Kuasa Hukum Tergugat II MKP DPP Gerindra, Zul Raihan mengaku telah mengikuti dan mendengarkan gugatan l dipersidangan.
Gugatan ini dia katakan berkenaan proses gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Tergugat I yaitu MKP Gerindra. Sehubungan terhadap Penggugat sudah dilakukan pemecatan dan sudah ada surat keputusan pemberhentian dari partai Gerindra
“Alasan pemecatannya yaitu tidak mengikuti arahan kaderisasi pada saat kampanye sosialisasi waktu pemilihan legislatif kemarin,” terang Zul Raihan.
“Ini kesepakatan partai, biasanya sih seperti tidak memasang apk (alat peraga kampanye), mungkin ada pelanggaran kecurangan dan lainnya,” sambung Moch Ikhwan.
Sementara dalam sidang perdana untuk perkara nomor : 42/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Bjn ini semua pihak hadir. Yaitu Penggugat dan kuasa hukum, lalu Tergugat I MKP Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, dan Tergugat II DPC Gerinda Bojonegoro diwakili kuasa hukum masing-masing.
Tergugat I MKP DPP Partai Gerindra diwakili oleh kuasa hukum dari Jakarta, Zul Rayhan, sedangkan Tergugat II DPC Gerindra Bojonegoro menunjuk kuasa hukum dari Bojonegoro, Moh Ichwan. Gugatan ini ditangani oleh Majelis Hakim terdiri Hakim Ketua Ida Zulfamazidah, Hakim anggota Ima Fatimah Djufri, dan Hario Purwo Hantoro.
Agenda persidangan hari ini mengupayakan perdamaian para pihak oleh majelis hakim, dan karena upaya perdamaian gagal dilanjutkan pembacaan surat gugatan. “Agenda selanjutnya jawaban para tergugat pada hari selasa 7 januari 2025,” kata Hakim Hario Purwohantoro secara terpisah. [lus/kun]
Link informasi : Sumber