Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto mencatat terdapat 17 kasus pelanggaran dan temuan yang terjadi selama tahapan Pilkada Serentak 2024. Pelanggaran yang ditemukan meliputi dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades), Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga Kepala Daerah yang terlibat dalam kontestasi Pilkada.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, mengungkapkan bahwa laporan-laporan terkait pelanggaran ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Sampai dengan kemarin, kami sudah menerima 17 laporan. Beberapa laporan akan dibahas dalam pembahasan pertama, sementara yang lain masih dalam tahap registrasi dan pengecekan syarat formil dan materiilnya. Salah satu laporan terkait netralitas Kades sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelas Dody Faizal pada Jumat (22/11/2024).
Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa
Selain pelanggaran yang melibatkan Kades, Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga menemukan kasus terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Daerah, khususnya Bupati yang juga merupakan calon Bupati dalam Pilkada 2024.
Aris, anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto, menambahkan bahwa laporan-laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran yang terjadi di dua kecamatan, yakni Kecamatan Jatirejo dan Kecamatan Sooko, yang melibatkan dua Kades.
“Kami menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Kades di Kecamatan Jatirejo dan Sooko, yang kini sedang kami lakukan kajian awal untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan materiil laporan tersebut. Beberapa laporan lainnya juga masih dalam tahap pendalaman,” kata Aris.
Proses Penanganan Kasus Pelanggaran
Dalam proses penanganan, Bawaslu Kabupaten Mojokerto melakukan kajian mendalam terhadap laporan-laporan yang masuk, dengan harapan bisa segera merumuskan tindakan lebih lanjut. Salah satu laporan yang sudah mencapai tahap pelimpahan adalah kasus terkait netralitas Kades Randuharjo, yang kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
“Satu laporan terkait Kades Randuharjo sudah kami limpahkan ke Kejaksaan. Sebagian besar laporan lainnya masih dalam tahap administrasi atau belum cukup bukti untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Dody Faizal.
Bawaslu Kabupaten Mojokerto berharap dapat menyelesaikan proses penanganan laporan ini sebelum masa pencoblosan yang hanya tersisa lima hari kalender. [tin/beq]
Link informasi : Sumber