Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Abdul Wachid menetapkan, besaran BPIH Penyelenggaraan Haji Tahun 1446 H atau 2025 M adalah sebesar Rp89.410.258,79. Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp4.000.027,21 dibanding BPIH Tahun 2024 yang sebesar Rp93.410.286.
Sementara, biaya yang harus dibayarkan jamaah sebesar Rp55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH tahun 2025. Angka tersebut mengalami penurunan sekitar Rp600.000 lebih dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai Rp56.046.172.
“Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH atau yang dibiayai, yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH Tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi,” ujarnya saat membacakan Laporan Hasil Pembahasan Panja BPIH di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (06/01/2024).
Terdapat perubahan dalam komposisi pembiayaan haji, jika tahun lalu komposisi pembiayaan BPIH menggunakan skema 60:40 pada 2025, skema pembiayaan ini berubah menjadi 62:38 pada 2024. Nilai manfaat Tahun 2025 ini sebesar Rp34.073.267 dengan persentase Bipih 62% dan nilai manfaat 38%.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini menambahkan, untuk jumlah jemaah haji Tahun 2025 telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal 64 ayat 2 undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji yakni sebanyak 221.000.
“Dengan pembagian kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang jemaah dan kuota haji khusus sebanyak 17.680 orang jemaah,” katanya. [hen/ian]
Link informasi : Sumber