Redaksi

BPSDM Gelar Orientasi Anggota DPRD se-Jatim 2024-2025

bpsdm jatim, jatim, pj gubernur jatim adhy karyono, surabaya

Surabaya (beritajatim.com) – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur dengan supervisi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar acara orientasi bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih periode 2024-2029 se-Jawa Timur Angkatan XVII, XVIII, XIX dan XX yang diselenggarakan di Hotel Savana, Kota Malang.

Dalam pembukaan orientasi Putaran V ini dihadiri oleh Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, Kajati Jawa Timur Mia Amiati, Pj. Wali Kota Mojokerto Ali Kuncoro, Pjs Bupati Tuban Agung Subagyo, Perwakilan Kepala OPD Pemprov Jawa Timur serta Sekretaris DPRD kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Kepala BPSDM Provinsi Jawa Timur, Ramliyanto menyampaikan, orientasi ini merupakan suatu proses pengenalan fungsi, tugas dan wewenang bagi anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

“Anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota wajib menjalani orientasi, karena mereka adalah bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang dan Permendagri nomor 6 tahun 2025,” ujar Ramliyanto.

Ramli juga memaparkan jumlah anggota DPRD kabupaten/kota terpilih periode 2024-2029 yang mengikuti orientasi ini sebanyak 1.695 anggota yang terbagi menjadi 6 putaran dimulai dari putaran pertama yang diikuti oleh 270 anggota dari Kab. Bojonegoro, Kab. Jombang, Kota Kediri, Kab. Lumajang, Kab. Magetan, dan Kab. Pacitan.

Untuk putaran kedua diikuti oleh 290 anggota yang terdiri dari Anggota DPRD Kab. Sumenep, Kab. Pamekasan, Kabupaten Probolinggo, Kab. Pasuruan, Kab. Banyuwangi dan Kab. Ngawi. Putaran ketiga peserta yang ikut dalam orientasi ini berjumlah 275 anggota dari Kab. Blitar, Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik, Kab. Jember dan Kab. Kediri.

Untuk putaran keempat diikuti oleh 285 anggota yang berasal dari Kab. Ponorogo, Kab. Lamongan, Kab. Sampang, Kab. Lamongan, Kab. Mojokerto, Kota Surabaya, Kab. Madiun. Sedangkan putaran kelima anggota yang hadir sebanyak 282 anggota dari Kab. Tuban, Kab. Tulungagung, Kab. Ngawi, Kab. Probolinggo, Kab. Bangkalan, Kota Madiun, Kab. Trenggalek, dan Kota Mojokerto. Terakhir untuk Putaran keenam akan diikuti 295 orang yang berasal dari Kab. Situbondo, Kab. Nganjuk, Kota Batu, Kab. Malang, Kota Pasuruan, Kota Malang, Kab. Bondowoso, dan Kab. Nganjuk.

Ramliyanto juga menjelaskan, di akhir masa orientasi seluruh anggota ini akan melakukan evaluasi seperti Pre Test, Post Test, disiplin peserta, keaktifan peserta dan indikator lainnya. Nilai-nilai tersebut nantinya menentukan kualifikasi kelulusan peserta dalam orientasi ini.

Pada kesempatan yang sama, Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono mengucapkan selamat atas pelantikan anggota DPRD kab/kota se-Jawa Timur yang hadir dalam putaran kelima ini. “Selamat atas pelantikan bapak/ibu sebagai anggota DPRD. Dengan adanya pelantikan tersebut, artinya bapak/ibu sekalian mengemban sebuah kepercayaan, kehormatan dan tugas mulia yang begitu besar karena menjadi representasi demokrasi dan wakil rakyat sebagaimana digariskan oleh konstitusi,” ujarnya.

Adhy juga menjabarkan ada beberapa perbedaan yang terjadi dalam orientasi tahun ini. Hal ini didukung dengan adanya supervisi dari Kemendagri.

“Hal yang menjadi nilai lebih tahun ini adalah orientasi DPRD kab/kota diselenggarakan secara paralel dan serempak oleh BPSDM Provinsi Jawa Timur dengan supervisi Kemendagri. Sehingga, dengan demikian pelaksanaan orientasi menjadi lebih terstandar dan memungkinkan adanya interaksi langsung antara peserta dari berbagai daerah sehingga dapat mewarnai dan memperkaya proses belajar,” jelasnya.

Pj Gubernur juga menambahkan, peran penting dari anggota dewan yang merupakan bagian dari unsur pemerintahan khususnya di Jawa Timur. “Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, DPRD berkedudukan sebagai sebagai mitra sejajar kepala daerah yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRD,” tuturnya.

“Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, anggota DPRD juga dituntut memiliki komitmen, integritas, menjunjung martabat, kehormatan dan kode etik. sehingga, citra positif dan kredibilitas lembaga DPRD dapat terus terbangun,” pungkasnya. [tok/beq]


Link informasi : Sumber

Tinggalkan komentar