Bojonegoro (beritajatim.com) – Cabup (Calon Bupat) Bojonegoro Teguh Haryono melaporkan harta kekayaannya per 1 September 2024 sebesar Rp 18.951.406.617. Dari jumlah kekayaannya itu, calon bupati dari nomor urut 1 tersebut memiliki utang sebesar Rp20 juta, Minggu (6/10/2024).
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari calon yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Perindo Bojonegoro itu sebagai syarat pencalonan dalam Pilkada Bojonegoro 2024.
Dari jumlah harta yang dilaporkan tersebut meliputi asset tanah dan bangunan sebesar Rp 13,7 miliar, alat transportasi mesin sebesar Rp 705 juta, harta lainya Rp 3,4 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp 1 miliar.
Jika dibanding dengan calon bupati nomor urut 2 Setyo Wahono, harta kekayaan Teguh Haryono lebih kecil. Setyo Wahono melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp25,7 miliar. Adik Mensesneg Pratikno ini juga memiliki nilai utang sebesar Rp1,2 miliar.
Dalam LHKPN KPK Setyo Wahono yang dilaporkan pada 27 Agustus 2024 itu dengan rincian, meliputi aset tanah dan bangunan sebesar Rp10,7 miliar, alat transportasi mesin sebesar Rp1,6 miliar, harta lainya Rp6,9 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp6,4 miliar.
Sementara Koordinator Divisi (Koordiv) Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro Ariel Sharon mengatakan, laporan harta kekayaan ini menjadi syarat wajib bagi kontestan di Pilkada Bojonegoro 2024.
Kewajiban itu diatur dalam Pasal 20 Peraturan KPU (KPU) Nomor 8 Tahun 2024, persyaratan calon salah satunya surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelanggara negara.
“Pelaporan harta kekayaan ini penting untuk para calon dan masyarakat secara luas untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Sebab, kenaikan jumlah harta kekayaan dapat diawasi,” ujarnya. [lus/suf]
Link informasi : Sumber