Surabaya (beritajatim.com) – Ditipu teman sendiri, Supri Jalal, warga Krian, Sidoarjo kehilangan Mitsubishi Expander Cross tahun 2021. Aksi penipuan dan penggelapan itu dilakukan oleh dua temannya MH dan AS pada Februari 2024 lalu.
Supri Jalal menceritakan, awalnya ia ditelpon oleh kedua temannya itu karena ingin meminjam mobilnya. Supri pun setuju namun dengan syarat ia tukar mobil dengan kedua temannya itu.
“Saya disuruh bawa mobil ke Krembangan Bhakti. Disana saya tukar mobil,” kata Supri Jalal, Minggu (15/12/2024).
Karena sudah berteman, Supri pun mempercayakan mobilnya kepada kedua temannya itu. Namun, seiring berjalannya waktu, Supri malah harus menerima pil pahit bahwa mobilnya digadaikan. Ia pun melapor ke Polsek Bubutan pada 18 September 2024. Namun, sampai saat ini peristiwa pelaporan dan penggelapan yang dilaporkan Supri belum selesai.
“Kami sudah menyerahkan semua barang bukti dan saksi sebagaimana diminta oleh penyidik dalam rangka kasus ini terang dan segera ditetapkan tersangka terlapor tersebut tapi penyidik beralasan dengan segala cara yang tidak berdasar,” ujar Moh. Ainul Yakin kuasa hukum dari Supri.
Ainul Yakin menjelaskan bahwa MH sudah dipanggil 2 kali namun tetap tidak hadir. Sehingga, pihaknya meminta agar polisi segera menangkap terlapor dan menetapkan sebagai tersangka.
“Kami sudah menunggu terlalu lama sejak 18 September 2024 dan belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak penyidik ,” tambah Moh. Ainul Yakin.
Sementara itu, Kapolsek Bubutan, Kompol Hendri Krisnawan mengatakan pihaknya sudah memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara.
“Kami akan segera melakukan gelar perkara dan berkas akan dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya pada 10 Januari 2025,” jelas Kompol Hendri. (ang/but)
Link informasi : Sumber