Pasuruan (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menyoroti kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menyerap anggaran pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Komisi I DPRD memanggil Bawaslu untuk meminta penjelasan terkait lambatnya serapan anggaran tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Pasuruan, Rudi Hartono, mengungkapkan kekhawatirannya. “Kami ingin memastikan anggaran yang sudah dialokasikan sebesar Rp19 miliar digunakan secara efektif dan efisien,” tegas Rudi dalam rapat dengar pendapat.
Rudi mencatat bahwa sebagian besar anggaran memang dialokasikan untuk honorarium pengawas hingga tingkat TPS. Namun, ia menyoroti beberapa item lain seperti advokasi dan pendampingan, musyawarah penyelesaian sengketa, serta penindakan pelanggaran administrasi yang masih memiliki serapan anggaran sebesar 0 persen.
“Kami berharap Bawaslu dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran ini, mengingat pengawasan pilkada sangat penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik,” imbuh Rudi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menjelaskan bahwa serapan anggaran saat ini memang masih rendah karena sebagian besar anggaran akan terserap setelah proses rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) selesai.
“Setelah PTPS dilantik, akan banyak kegiatan yang dilakukan sehingga serapan anggaran akan meningkat,” jelas Arie.
Arie juga menjelaskan bahwa anggaran tidak hanya digunakan untuk honorarium, tetapi juga untuk kegiatan sosialisasi, penguatan kapasitas pengawas, dan kegiatan lainnya.
Terkait dengan anggaran untuk fasilitasi penertiban alat peraga kampanye (APK), Arie mengakui kemungkinan tidak terserap seluruhnya. Hal ini dikarenakan penertiban APK merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Namun, jika Satpol PP membutuhkan sumber daya manusia dari Bawaslu, maka anggaran tersebut akan terserap,” ujar Arie.
Arie menambahkan bahwa anggaran untuk advokasi dan musyawarah penyelesaian sengketa kemungkinan besar akan terserap di akhir tahapan pilkada. “Jika tidak ada sengketa hasil pilkada, maka anggaran tersebut tidak akan terpakai,” tandas Arie. [ada/beq]
Link informasi : Sumber