Bojonegoro (beritajatim.com) – Dua orang yang mengaku sebagai wartawan diamankan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Hal itu lantaran keduanya diduga telah melakukan pemerasan. Dua orang yang diamankan kemudian diserahkan ke Polres Bojonegoro untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku dugaan pemerasan yang mengaku wartawan itu yakni, berinisial ORG (49) warga Kompleks Sanggar Indah Banjaran, Kelurahan Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kota Bandung, Jawa Barat, dan JDH (59) warga Jalan Gajah, Kelurahan Magersari, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Sementara korbannya adalah seorang pengusaha kontraktor yang merupakan rekanan dari salah satu dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro berinisial AW (30), warga Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana menjelaskan, dugaan pemerasan yang dilakukan kedua pelaku bermula saat Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro menerima informasi dari korban AW, bahwa ada orang yang mengatasnamakan instansi Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk meminta uang kepada korban.
Uang itu untuk tutup mulut agar pekerjaan proyek korban sebagai kontraktor pelaksana di salah satu dinas di Pemkab Bojonegoro, tidak dilaporkan dan diviralkan. Menindak lanjuti laporan itu, Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro sepakat untuk melakukan pengamanan secara bersama-sama dengan korban.
“Modus pelaku yaitu akan memviralkan atau mempublikasikan temuan terkait dengan paket pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh korban dan pelaku bisa membantu temuan tersebut tidak akan viral asalkan korban bersedia menyerahkan sejumlah uang,” ujar Reza, Jumat (13/12/2024).
Menurut Reza, kedua pelaku diamankan saat berada di warung kopi atau Kedai Mbah Yi di Jalan Kolonel Sugiono, turut Kelurahan Ledokkulon, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. Tempat tersebut merupakan lokasi yang dipakai untuk bertemu antara korban dan pelaku.
Saat itu, korban AW datang terlebih dahulu dengan membawa uang sejumlah Rp7 juta, dan sesuai kesepakatan akan bertemu dengan kedua pelaku, ORG dan JDH. Setelah uang tersebut diserahkan kepada kedua pelaku, tidak lama berselang tim dari Kejari Bojonegoro datang ke lokasi untuk melakukan pengamanan terhadap kedua pelaku.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bayu Adjie Sudarmono membenar dengan adanya penyerahan dua orang pelaku dugaan pemerasan dari Kejari Bojonegoro. Dari dua pelaku, satu orang diantaranya masuk daftar residivis dengan inisial ORG.
“alah satunya itu residivis yang baru keluar bulan sembilan (September 2024). Dia melakukan lagi. Korban berbeda, modusnya sama,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono.
AKP Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan bahwa modus pelaku yaitu akan memviralkan atau mempublikasikan temuan terkait dengan paket pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh korban, dan pelaku bisa membantu temuan tersebut tidak akan viral asalkan korban bersedia menyerahkan sejumlah uang.
“Singkat cerita setelah terjadi negosiasi korban sepakat menyerahkan uang kepada pelaku sebesar tujuh juta rupiah,” kata AKP Bayu Adjie Sudarmono.
Saat ini kedua pelaku ditahan di ruang tahanan Polres Bojonegoro untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya dugaan awal pelaku diduga melanggar pasal 368 KUHP junto pasal 369 KUHP tentang pemerasan. [lus/beq]
Link informasi : Sumber