Redaksi

Dua Pemuda di Sumenep Diringkus saat Transaksi Sabu di Taman Tajamara

jatim, nrakobna, polres sumenep, sabu taman tajamara

Sumenep (beritajatim.com) – Dua pemuda asal Sumenep berinisial KUR (20), warga Desa Laok Jang-Jang, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, dan MFQ (24), warga Jl. KH Wahid Hasyim, Kecamatan Kota Sumenep, diringkus aparat Satreskoba Polres Sumenep saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu.

“Dua tersangka itu ditangkap di Jl. Trunojoyo depan Taman Tajamara. Mereka akan bertransaksi untuk pesta sabu,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (17/1/2025).

Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang valid, anggota Satreskoba langsung bergerak untuk menangkap dan menggeledah tersangka di lokasi kejadian.

“Dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 0,36 gram,” ungkap Widiarti.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah alat hisap, di antaranya tutup botol plastik dengan dua lubang yang tersambung sedotan warna putih, serta satu pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu.

“Tersangka ini diduga habis ngisap sabu, trus dia juga akan bertransaksi sabu. Katanya mau pesta sabu setelah ini,” terang Widiarti.

Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [tem/beq]


Link informasi : Sumber

Tinggalkan komentar