Redaksi

Hakim PN Surabaya Hukum Terdakwa Penggelapan Rp6 M

penggelapan surabaya, pn surabaya

Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Muhammad Yusuf Karim menjatuhkan hukuman dua tahun pada terdakwa Wasito Nawikartha Putra.

Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan penggelapan yang merugikan PT Kayu Mas Podo Agung (KMPA) sebesar 6 Miliar.

Putusan dua tahun yang dijatuhkan hakim ini lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tinggi Jatim, Yulistiono, yakni satu tahun.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara bersama sama,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, terdakwa bersama Hendra Sugianto menjual kayu hasil hutan tersebut ke beberapa perusahaan. Salah satunya, yakni, PT Kayu Mas Podo Agung (KMPA).

Selanjutnya, dibuatlah perjanjian jual beli kayu bulat jenis Meranti dengan surat Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat nomor : 006-B/TEM-KPA/IV/2018, tanggal 3 April 2018 yang ditandatangani tiga orang yaitu, Wasito Nawikartha Putra selaku, penjual dan Nur Tjahjadi selaku, Pembeli yang disetujui oleh, Hendra Sugianto sebagai saksi.

Kemudian, Nur Tjahjadi menugaskan Slamet Pramono guna mengecek kayu di Desa Air Besar Pulau Seram Maluku Tengah.

Setelah diperiksa ternyata kayu yang tersedia tidak sesuai dengan yang dijanjikan maka Wasito Nawikartha Putra bersama Hendra Sugianto sepakat dibuat surat pernyataan No: 003/HS-HD/TE/XII/2019 taggal 11 Desember 2019.

Lalu, dilanjutkan dengan dibuatnya surat kesepakatan dan persetujuan bersama nomor: 007/HS-HD/I/2020 tanggal 17 Januari 2020.

Isi kesepakatan diantaranya, akan dibukakan dua lembar cek atas nama Hendra Sugianto guna pembayaran kembali Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat No: 006-B/TEM-KPA/IV/2018 tanggal 3 April 2018 senilai Rp 6 Milyard.

Sayangnya, 2 cek atas nama Hendra Sugianto oleh, korban hendak di cairkan melalui, Bank Mandiri Darmo Permai Surabaya ternyata ditolak, dengan alasan saldo tidak cukup.

Korban merasa merugi sebesar Rp 6 Milyard atas perbuatan keduanya, maka di tempuh jalur hukum hingga ke meja hijau. [uci/ted]


Link informasi : Sumber

Tinggalkan komentar