Mojokerto (beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Edo Yudha Astira (35) mengaku tak menyukai Calon Bupati Mojokerto nomor urut 2, Muhammad Al Barra sehingga membuat video viral tersebut. Hal tersebut terungkap saat sidang kasus dugaan pelanggaran netralitas Kades dalam agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi meringankan (A de charge)
Sidang berlangsung di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Wilfrirdus Mamo. Dalam sidang kali ini terungkap jika terdakwa mengaku tidak menyukai Gus Barra (Muhammad Al-Barra) sehingga menjadi alasan terdakwa membuat video yang terindikasi mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi.
Terdakwa menjelaskan tentang dua video yang diduga mendukung paslon petahana tersebut. Ia mengaku membuat video pertama pada 9 Oktober 2024 lalu. Dalam video tersebut, ia terlihat berjoget sambil menunjuk satu jari dan mengenakan kaos bergambar paslon yang memiliki akronim ‘Idola’ tersebut.
“Saat itu saya yang merekam sendiri dan mengunggahnya ke TikTok pribadi saya, @kadesjapanese99. Saya meminta kaosnya ke warga, terus saya pakai untuk joget. Saat itu, saya melihat pembangunan jalan di desa dan melihat tim pemenangan paslon 1 membagikan kaos kampanye,” ungkapnya, Jumat (29/11/2024).
Setelah diuploud di akun TikTok pribadinya, dua hari kemudian ia memilih untuk menghapus video tersebut. Sementara, video kedua dibuat pada 22 Oktober 2024. Dalam video tersebut, ia tampak membawa sejumlah uang dan menyatakan akan membagikannya kepada warga untuk kemenangan paslon Idola.
“Saya spontan mengucapkan itu karena tidak menyukai Gus Barra, Yang Mulia. Karena beliau tidak datang saat pelantikan saya. Uang dalam video itu adalah hasil sewa TKD, bukan dari paslon 1. Saya tidak meminta merekam atau membagikan video itu. Saya juga tidak meminta untuk mengshare ke grup perangkat desa. Tiba-tiba sudah beredar luas,” ujarnya.
Setelah memeriksa terdakwa, sidang disambung dengan pemeriksaan saksi meringankan. Dalam kesempatan itu, terdakwa menghadirkan Muhammad Toufik Budi Wardana selaku penyewa TKD. Setelah memeriksa saksi meringankan, sidang akan dilanjutkan kembali pada, Senin (2/12/2024) pekan depan dengan agenda tuntutan. [tin/but]
Link informasi : Sumber