Malang (beritajatim.com) – Seorang Kepala Desa di Kabupaten Malang masuk bui usai diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap warganya sendiri yang tertangkap polisi saat asyik bermain judi.
Kades Pagak bernama Muasan (54), warga Dusun Krajan, Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang itu, kini mendekam di tahanan Polres Malang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Muhammad Nur, Senin (16/12/2024) siang mengatakan, tersangka meminta uang pada 6 orang warga yang tertangkap judi di lapangan bola desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, oleh Tim Buser Polda Jatim.
“Saat penggrebekan ada 7 orang tersangka yang diamankan tim Polda Jatim. Kemudian dilimpahkan ke Polres Malang. Namun oleh oknum Kades ini diminta sejumlah uang. Alasannya untuk meloloskan kasus mereka,” tegas Nur.
Muhammad Nur bilang, uang yang diminta Kades ke para tersangka bervariasi. Mulai dari Rp 15 juta, Rp 4 juta, hingga Rp 10 juta per orang.
Dalihnya, uang itu untuk membantu warga yang terjerat kasus judi lolos dari jeratan hukum. “Dari inisiatif tersangka M tersebut, terkumpul uang sebanyak Rp 74 juta. Hasil penyidikan kami uang tersebut belum sempat digunakan pelaku. Disimpan dirumahnya dan berdalih akan dikembalikan.
“Motif pelaku ini berdalih untuk menebus enam tersangka agar lolos dari jeratan hukum. Mencari keuntungan pribadi. Pelaku kita jerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Muhammad Nur. (yog/but)
Link informasi : Sumber