Pamekasan (beritajatim.com) – Intimidasi dan menghalangi kerja jurnalistik menjadi salah satu faktor pemicu oknum Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pamekasan, dilaporkan ke Polres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Senin (13/1/2025).
Laporan tersebut sengaja dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen, sekaligus upaya memberikan edukasi dan wawasan tentang pers. Sehingga dipahami semua pihak jika seorang jurnalis bekerja dilindungi undang-undang.
“Selama kita bertugas sesuai dengan kode etik jurnalistik, serta aturan lainnya, kita insan pers bekerja dilindungi undang-undang seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Pimred JTV Madura, Moh Suhri, Kamis (16/1/2025).
Tidak hanya itu, pihaknya juga sangat menyayangkan oknum PKL yang melakukan tindakan Intimidatif dan menghalangi tugas wartawan. “Hal itu kami jadikan sebagai dasar untuk melakukan langkah (laporan) ini,” ungkapnya.
“Dalam laporan ke penyidik Polres Pamekasan, kami juga sudah menyerahkan video saat kejadian berlangsung, termasuk beberapa saksi. Sehingga kami berharap tidak ada lagi intimidasi dan kekerasan untuk menghalang-halangi kerja jurnalistik,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan jika kekerasan dalam bentuk apapun tidak diperkenankan. “Dari itu kami ingin menyampaikan jika tindak kekerasan bentuk apapun termasuk intimidasi merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Apalagi kita bekerja sesuai undang-undang dan juga dilindungi undang-undang,” tegasnya.
“Tidak kalah penting kami juga sangat bertatap laporan ini dapat dampak positif bagi semua pihak, khususnya bagi semua insan pers. Hal ini merupakan bentuk ikhtiar, sekaligus upaya memberitahukan kepada publik jika kami bekerja dilindungi undang-undang,” pungkasnya. [pin/but]
Link informasi : Sumber