Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri meringkus Yusa Cahyo Utomo, warga Wates, Kabupaten Kediri. Dia pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Pelaku merupakan adik kandung korban, Kristina (34). Dia ditangkap di Lamongan kurang dari 24 jam. Karena melawan petugas, dia pun ditembak kedua kakinya.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, mengatakan merupakan residivis jambret. Motif pelaku menghabisi nyawa keluarga guru SD itu karena sakit hati tidak diberikan pinjaman uang oleh sang kakak kandung Kristina.
“Tersangka meminta tolong juga tidak dibantu dan tersangka merasa sakit hati karena korban diduga mengusir orang tuanya, karena orangtuanya mau nikah lagi,” katanya.
Diketahui, pelaku sudah menikah dan dikaruniasi seorang anak. Namun saat ini sudah bercerai karena tidak memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
AKBP Bimo membeberkan kejadian tragis bermula pada hari Minggu (1/12/2024), tersangka mengunjungi korban untuk minta tolong, namun tidak ditanggapi.
Keesokan, harinya pada Selasa (2/12/2024) tersangka datang kembali dari Wates dengan berjalan kaki menuju ke rumah korban dan mengeksekusi para korban dengan menggunakan palu sebanyak tiga kali pada Rabu (4/12/2024) pukul 03.00 WIB.
“Pukul 5.00 WIB dia meninggalkan TKP dengan membawa barang bukti yaitu mobil Avanza warna silver, beberapa HP, tas dan barang-barang lainnya yang menjadi milik korban,” imbuhnya.
Akibat perbuatan keji tersangka, tiga orang korban meninggal dunia. Mereka, Agus Komarudin (38,) sang istri, serta anak sulung. Mereka warga Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. [nm/but]
Link informasi : Sumber