Tuban (beritajatim.com) – Beberapa warga Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban geruduk kantor Bupati Tuban dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban untuk menuntut pencopotan Kepala Desa (Kades) setempat yang terjerat kasus hukum Pencurian Diesel milik warganya, tepatnya di Dusun Bandungrowo, Jumat (27/12/2024).
Dalam orasinya, warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Kedungsoko Plumpang ini berharap Kades setempat agar tidak dibiarkan karena telah terjerat hukum.
“Ini kalau dibiarkan, kalau nggak ada solusi, mau sampai kapan? Dari Plt. Kepala Desa, Pak Carik, Ketua BPD tidak bisa memberi jawaban,” ujar Murtono.
Adapun kades setempat yang dimaksud yakni bernama Rifa’i, menurut warga yang demo, Rifa’i dirasa tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai Kepala Desa sebagaimana yang tercantum dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2017 Pasal 8 huruf 2, alinea B, C, D dan F. Ia sudah diputus di Pengadilan Negeri Tuban: Nomor Perkara 132/Pid.B/2024/PN Tuban dengan hukuman 6 bulan penjara pada tanggal 06 November 2024 lalu.
“Kami berharap Bupati Tuban mas Aditya Halindra Faridzky untuk melakukan audiensi, karena kalau surat ini tidak ada respon juga dari pihak Bupati, otomatis kita akan buat massa yang besar, karena memang ini menyangkut kedaulatan warga, kedaulatan masyarakat,” sambung Samian salah seorang warga.
Selain pencopotan Kades Kedungsoko, beberapa warga juga sempat menyinggung dugaan penyelewengan dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 694,6 juta untuk mengurus 8 anggota HIPPA yang telah ditahan sebelumnya karena kasus Pencurian Diesel milik warga.
“Kami juga meminta Kejaksaan Negeri Tuban untuk mengusut hal tersebut,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo menjelaskan, bahwa Pemerintah belum bisa mengambil sikap atas apa yang dituntutkan masyarakat Desa Kedungsoko, Plumpang, Tuban.
“Kita hanya bisa bertindak berdasarkan undang-undang, jadi tidak bisa sembarangan mencopot,” tutup Sugeng Purnomo. [ayu/ian]
Link informasi : Sumber