Blitar (beritajatim.com) – Pasangan Bambang-Bayu telah melayangkan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran gugatan ke MK telah dilakukan oleh tim hukum pasangan Bambang-Bayu secara online.
Langkah tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Bambang-Bayu itu pun mendapatkan respon dari rivalnya yakni Ibin-Elim.
Ketua Tim Pemenangan Ibin-Elim, M Zainul Ichwan meminta agar tim Pasangan Bambang-Bayu agar tidak emosional melihat hasil akhir Pemilihan Wali Kota Blitar.
Menurut Zainul, kalah menang dalam sebuah pesta demokrasi adalah hal yang biasa. “Saya rasa harus legawa. Kalau jaraknya 100 suara silahkan, ini kan jauh 6000 suara sah lebih,” katanya di Hotel Sari Pan Pacific Kota Blitar, Rabu (10/12/1014).
Dari hasil rekapitulasi KPU Kota Blitar diketahui bahwa Bambang-Bayu hanya mendapatkan 43.543 suara. Sementara rivalnya yakni Ibin-Elim mendapatkan jumlah lebih banyak yakni 49.674 suara. Dengan kondisi tersebut maka Bambang-Bayu dinyatakan kalah dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar 2024.
Hal itulah yang Tim Bambang-Bayu melayangkan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun menurut Tim Ibin-Elim langkah yang ditempuh Bambang-Bayu tersebut cukup aneh pasalnya selisih perolehan suara antara keduanya cukup lebar yakni hampir 6000 suara.
Zainul meminta kubu Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro tidak mencari-cari kesalahan. “Jangan dicari-cari karena perbandingannya 6000 suara sah. Bagaimana mau ke MK?,” ujarnya.
Sebelumnya, Pasangan Bambang-Bayu pun mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran gugatan ke MK telah dilakukan oleh tim hukum pasangan Bambang-Bayu secara online.
“Pada hari ini Senin tanggal 9 Desember 2024, Paslon 01 yang dikuasakan kepada Joko Trisno dan Mas Hendi mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada kemarin. Pendaftaran secara online dan sudah dinyatakan lengkap selanjutnya kami menunggu undangan dari Mahkamah Konstitusi pemberitahuan dan undangan,” ucap Joko Trisno, Ketua Tim Hukum Pasangan Bambang-Bayu, Senin (9/12/2024).
Pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh pasangan Bambang-Bayu pun telah dinyatakan lengkap. Kini pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar nomor urut 1 tersebut masih menunggu surat pemberitahuan dan undangan dari Mahkamah Konstitusi.
Diharapkan dengan adanya gugatan ini maka penetapan Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar terpilih oleh KPU Kota Blitar bisa dibatalkan. Dan sengketa Pilkada 2024 Kota Blitar bisa dilanjutkan dengan proses yang ada.
“Semoga penetapan KPU nomor 666 tahun 2024 bisa dibatalkan harapan kami tentunya nanti dipembuktian pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Ada 3 harapan yang dituangkan dalam isi gugatan ke MK oleh pasangan Bambang-Bayu. Ketiga harapan tersebut adalah Pendiskualifikasian, Pemungutan Suara Ulang (PSU) total, serta PSU di 45 TPS (tempat pemungutan suara).
“Apakah nantinya didiskualifikasi atau PSU total atau PSU di 45 TPS,” tegasnya.
Terkait hal itu KPU Kota Blitar pun angkat bicara. Menurut Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi apapun terkait gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh pasangan Bambang-Bayu.
“ Kami belum tahu, belum dapat informasi resmi dari yang berwenang dalam hal ini MK,” tegas Rangga. (owi/ted)
Link informasi : Sumber