Redaksi

Kasus Perundungan Siswa SMA Gloria 2, Berkas Tersangka Ivan Sugianto Lengkap

beritajatim, ivan sugianto, jatim, perundungan, surabaya

Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memastikan bahwa berkas perkara kasus perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 dengan tersangka Ivan Sugianto telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan perkembangan ini, kasus tersebut siap dilanjutkan ke tahap persidangan.

Ali Prakosa, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, mengonfirmasi bahwa pihak penyidik Polrestabes Surabaya telah memenuhi semua petunjuk yang diberikan jaksa peneliti. “Hingga berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugianto telah dinyatakan lengkap (P21),” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2024).

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejari Surabaya kini menunggu proses pelimpahan tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti. “Kami tinggal menunggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua),” papar Ali.

Ali juga menegaskan bahwa Kejari Surabaya berkomitmen memproses kasus ini hingga ke persidangan dengan cepat dan profesional. “Kami akan segera memproses perkara ini ke persidangan dengan cepat dan profesional agar ada kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah tindakan perundungan oleh Ivan Sugianto terhadap EN, siswa SMA Kristen Gloria 2, viral di media sosial. Ivan diduga memaksa EN untuk bersujud dan menggonggong setelah korban bercanda menyebut rambut anak Ivan seperti anjing ras pudel.

Ivan Sugianto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, Ivan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. [uci/beq]


Link informasi : Sumber

Tinggalkan komentar