Gresik (beritajatim.com) – Guna mendukung operasional dan kepatuhan hukum penyaluran pupuk bersubsidi. BUMN Petrokimia Gresik (PG) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di bidang hukum perdata serta tata usaha negara.
Penandatanganan ini dimaksudkan terkait penyaluran pupuk bersubsidi maupun menjalankan bisnis perusahaan yang tidak lepas dari resiko. Serta persoalan hukum yang mungkin timbul saat menjalankan operasional.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, dengan kerjasama ini diharapkan potensi persoalan hukum bisa terminimalisasi.
“Melalui pendampingan bersama Kejati Jatim. Kami berkomitmen mendukung operasional perusahaan dalam percepatan swasembada pangan,” katanya di Gresik, Selasa (24/12/2024).
Sementara itu, Dirut Petrokimia Gresik, Dwi Satryo Annurogo menuturkan, kerja sama ini merupakan bentuk optimalisasi menjalankan tugas menyalurkan pupuk bersubsidi ke berbagai daerah di seluruh Indonesia.
“MoU ini merupakan perpanjangan dari kerjasama sebelumnya yang telah terjalin. Sedikit lebih berbeda dengan sebelumnya karena terjalin mencakup semua anak perusahaan dan afiliasi. Sekaligus berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG),” tuturnya.
Selama ini lanjut dia, Kejati Jatim dan Petrokimia Gresik sudah terjalin sebagai bukti sinergi komitmen bersama mewujudkan tata kelola yang baik, transparansi, dan kepatuhan hukum.
“Dukungan Kejati Jatim dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara akan memberikan kontribusi besar dalam menyelesaikan berbagai tantangan hukum yang mungkin dihadapi perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ungkapnya. [dny/kun]
Link informasi : Sumber