Redaksi

Kenaikan PPN 12 Persen, Ini Perhitungan Pada QRIS, GoPay dan Transaksi Digital Lain

gopay, ppn 12 persen, qris, transaksi digital

Surabaya (beritajatim.com)- Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN resmi naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Kondisi ini benar benar membuat rakyat Indonesia geram. Pasalnya kenaikan pajak ini berdampak sistemik pada kenaikan seluruh bahan kebutuhan pokok.

Meski pemerintah awalnya menyebut bahwa barang premium yang lebih terdampak, kenyataannya kenaikan ini berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan PPN 11 persen. Termasuk di dalamnya transaksi menggunakan uang elektronik dan dompet digital.

Memahami PPN dan Dampaknya pada Transaksi Digital di 2025

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau value added tax (VAT), yang juga dikenal sebagai goods and services tax (GST), merupakan salah satu jenis pajak tidak langsung. Artinya, pajak ini tidak dibayarkan langsung oleh konsumen akhir kepada pemerintah, melainkan disalurkan melalui pihak ketiga, seperti pedagang atau penyedia jasa.

Berikut Contoh Perhitungan PPN dalam Transaksi Digital

Misalnya, seorang pengguna bernama Ivo melakukan pengisian ulang (top-up) uang elektronik sebesar Rp1.000.000. Jika biaya top-up adalah Rp1.500, maka perhitungan PPN berdasarkan tarif 11 persen adalah:

11% x Rp1.500 = Rp165

Dengan demikian, total biaya yang harus dibayar oleh Ivo adalah Rp1.001.665, yang terdiri dari biaya top-up Rp1.500 dan PPN Rp165.

Jika tarif PPN naik menjadi 12 persen, maka perhitungannya berubah menjadi:

12 persen x Rp1.500 = Rp180

Total biaya yang harus dibayar menjadi Rp1.001.680. Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen menambah Rp15 untuk setiap transaksi.

Contoh lain, jika Donita mengisi dompet digital sebesar Rp500.000 dengan biaya top-up Rp1.500, maka:

Dengan PPN 11 persen: Rp1.500 x 11 persen = Rp165, total transaksi Rp501.665.

Dengan PPN persen: Rp1.500 x 12% = Rp180, total transaksi Rp501.680.

Kenaikan 1 persen pada tarif PPN menambah biaya sebesar Rp15 untuk setiap transaksi, asalkan jasa layanan tidak mengalami perubahan tarif.

Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 2025

Melansir situs resmi Depkeu RI, dasar pengenaan pajak bukan pada nominal saldo atau nilai transaksi top-up, melainkan pada jasa layanan yang diberikan oleh penyedia teknologi finansial. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 yang mengatur pajak atas penyelenggaraan teknologi finansial.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menegaskan bahwa pengenaan PPN pada uang elektronik dan dompet digital bukanlah objek pajak baru. Pajak ini telah berlaku sebelumnya, hanya saja mekanismenya dikenakan atas jasa layanan, bukan pada nominal pengisian atau saldo.

“Artinya, penggunaan jasa layanan uang elektronik dan dompet digital tetap menjadi objek pajak, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dwi.

Tips dan Sikap Bijak Konsumen

Sebagai konsumen, penting untuk memahami dampak kenaikan PPN ini terhadap biaya transaksi harian. Meskipun kenaikan 1 persen terlihat kecil, akumulasi biaya bisa signifikan jika transaksi dilakukan dalam jumlah besar atau sering. Selalu periksa detail biaya transaksi Anda dan pilih layanan yang transparan terkait pengenaan pajak.

Dengan pemahaman yang baik tentang aturan PPN, Anda dapat merencanakan pengeluaran dengan lebih bijak dan meminimalkan dampak kenaikan pajak terhadap keuangan Anda. [aje]


Link informasi : Sumber

Tinggalkan komentar