Mojokerto (beritajatim.com) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Rendy Oky Saputra diberhentikan sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Divisi Teknis penyelenggara Pemilu di Kabupaten Mojokerto ini dijatuhi sanksi DKPP selama 30 hari ke depan.
Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (9/12/2024). Rendy dijatuhi sanksi DKPP selama 30 hari ke depan atau hingga terbit Surat Keterangan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Yakni, surat bahwa yang bersangkutan bukan anggota maupun pengurus partai tersebut.
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada anggota KPU Kabupaten Mojokerto atas nama Rendy Oky Saputra yang menjadi teradu dalam perkara Nomor 227-PKE-DKPP/IX/2024.
Nama Rendy terbukti masuk dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Cabang Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto Nomor JR-29/07-0016/Kpts/DPC-GERINDRA/2022 tentang susunan personalia Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara selama 30 hari kerja sampai dengan terbit surat keterangan dari Partai Gerindra bahwa teradu bukan merupakan pengurus (Sekretaris) PAC Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan menerbitkan SK DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto tentang susunan personalia (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Ngoro yang tidak mencantumkan nama teradu,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan tertulis.
Sementara, Rendy Oki Saputra, saat dikonfirmasi mengungkapkan terkait keputusan dari DKKP harus dihormati, dan untuk kursi kekosongan sementara diisi oleh Wakil Divisi Teknis yaitu Divisi Sosialisasi Pendidikan, Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Mojokerto, Muslim Bukhori.
“Putusannya seperti itu, nggih dijalani saja. Kita hormati keputusan DKPP dan sekarang tinggal menunggu surat dari KPU RI terkait hal tersebut. Surat KPU RI itu terkait saya berhenti sementara sejak dan sampai kapannya,” jelasnya.
Selain Rendy Oky Saputra, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (9/12/2024) juga disidangkan tujuh perkara lainnya. Diantaranya dua putusan memberhentikan dua penyelenggara Pemilu yakni anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Yosias Ruamba dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara Linda Wanombo. [tin/but]
Link informasi : Sumber