Surabaya (beritajatim.com) – Seorang driver ojek online (ojol) berinisial EP (49) asal Asemrowo, Surabaya ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, Senin (14/10/2024) pukul 09.45. Penangkapan itu, dilakukan polisi usai EP ketahuan kulak sabu dari seorang bandar dengan nominal transaksi Rp 75 juta.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, penangkapan terhadap EP berasal dari informasi masyarakat. Setelah didalami selama hampir 3 minggu, polisi memastikan bahwa EP adalah bandar sabu yang biasa beroperasi di wilayah Surabaya.
“Setelah kami lakukan pendalaman, kami melakukan penangkapan kepada tersangka EP di rumahnya. Di Asemrowo,” kata Suria Miftah, Senin (11/11/2024).
Petugas epolisian langsung menggerebek rumah EP. Dalam penggerebekan itu, EP hanya bisa pasrah ketika sabu yang disembunyikan dalam tas tangan (pouch) itu ditemukan petugas di balik lemari dalam kamarnya. Setelah itu, ia digelandang ke Polrestabes Surabaya untuk penyelidikan. “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 17 poket sabu dengan total berat keseluruhan 83,094 gram,” imbuh Suria Miftah.
Dari Pengakuan EP kepada penyidik, sabu itu dibeli dari seseorang berinisial J, yang kini masih buron. Serbuk Narkotika ini dibeli seharga Rp 750 ribu untuk setiap 1 gramnya.
EP dan J melakukan transaksi pada Minggu (6/10/2024) di pinggir Jalan Gedangan, Sidoarjo. Saat itu, EP membeli sabu sebanyak 100 gram dengan total harga keseluruhan mencapai Rp 75 juta. “Selanjutnya oleh tersangka dipecah menjadi 26 paket plastik klip yang bervariasi berat dan harganya, mulai dengan berat 2 gram, 1 gram serta ukuran pahe (paket hemat),” lanjutnya.
Dengan harga beli Rp 750 ribu per gram, EP menjual kembali barang haram itu sebesar Rp 1.050.000 sampai Rp 2.100.000. Dalam 100 gram kulakan, EP bisa untung hingga puluhan juta. “Sudah ada yang laku terjual sebanyak 10 klip yang berisikan Narkotika jenis sabu, dengan ukuran masing- masing paket seberat 2 gram berikut pembungkusnya,” imbuhnya.
Hasil penjualan barang haram ini, oleh tersangka langsung dimasukkan kedalam rekening BCA bercampur dengan hasil penjualan sabu sebelum-sebelumnya, hingga mencapai Rp 59 juta. EP mengakui bahwa dirinya menjadi pengedar sejak Mei 2024. Ia selama ini hanya bekerja sama dengan J untuk mendapatkan barang haram.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 17 poket sabu dengan berat keseluruhan 83,094 gram berikut plastik pembungkusnya, 2 unit ponsel, 3 buah dompet, 2 rekening BCA.
Serta 1 bendel klip plastik kosong, timbangan elektrik, 2 kantong plastik dilakban, 2 sedotan runcing dan uang tunai sebesar Rp 59 juta, hasil keuntungan penjualan sabu sejak Mei 2024. Atas perbuatannya, tersangka dijerat penyidik menggunakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. (ang/kun)
Link informasi : Sumber