Redaksi

Makelar Narkoba, Seorang Pemuda Dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan Kota

jatim, narkoba, pasuruan

Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang pemuda berinisial SA (25), warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, diamankan oleh Satreskoba Polres Pasuruan Kota. SA dibekuk saat berada di sebuah toko sembako yang terletak di Jalan Margotaruno, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Menurut Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi mengatakan bahwa penangkapan SA ini dilakukan setelah mendapati informasi dari warga. Berpedoman laporan tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap SA pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 17.22 WIB lalu.

“Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang pelaku yang menjadi perantara jual beli narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku ditemukan sabu dengan berat kotor 2,06 gram di tangan kirinya,” jelas Junaedi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan introgasi mendalam pelaku SA mengaku bahwa sabu tersebut seberat 2 gram dan milik temannya berinisial F. Ia juga menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang kenalannya bernama G, dengan harga Rp. 2.200.000.

Barang bukti yang disita dari SA antara lain satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,06 gram dan satu unit handphone merk OPPO F3 warna Gold. SA beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku saat ini mendekam didalam penjara untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. [ada/aje]


Link informasi : Sumber

Tinggalkan komentar