Redaksi

Motor Hilang di Parkiran RSI Ahmad Yani, Marchel Tolak Ganti Rugi Rp 5 Juta

curanmor, jawa timur, rsi ahmad yani, surabaya

Surabaya (beritajatim.com) – Gagal melindungi motor konsumen, pengelola parkir berkarcis Rumah Sakit Islam (RSI) Ahmad Yani terancam pidana. Diketahui, sepeda motor Honda Beat L 2389 CAG milik Marchel Febyo Putra warga Jalan Bulak Cumpat 2 hilang di parkiran berkarcis RSI Ahmad Yani, Minggu (24/11/2024).

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim M Said Sutomo mengatakan, usaha jasa parkir wajib mengasuransikan setiap kendaraan yang parkir. Hal itu berguna untuk melindungi konsumen apa ada kendaraan yang hilang atau rusak pada jasa parkir. Kewajiban mengasuransikan kendaraan juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Sehingga ada kepastian hukum jika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan yang ada di jasa parkir. Kewajiban itu diatir dalam UU Perlindungan Konsumen dan Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Perparkiran kota Surabaya,” kata Said Sutomo saat dihubungi Beritajatim.com, Minggu (08/12/2024).

Dalam aturan Perda Nomor 3 tahu. 2018 pasal 22 butir 1 disebutkan bahwa penyelenggara tempat parkir wajib mengasuransikan setiap kendaraan yang menggunakan jasa atas tempat parkir yang diselenggarakan. Pada butir selanjutnya dijelaskan bahwa asuransi digunakan untuk mengganti apabila ada kendaraan yang hilang atau rusak.

Atas aturan itu, Said menjelaskan bahwa apabila tempat parkir berkarcis di RSI Ahmad Yani tidak berasuransi, maka diduga pengelola melanggar UU Konsumen Nomor 8 tahun 1999 pasal 62 ayat (1).

“Pihak pengelola ada kewajiban mengasuransikan, kalau tidak diasuransikan maka pelaku usaha tersebut diduga melanggar undang2 perlindungan konsumen kena pasal 62 ayat (1) ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling tinggi Rp2Milyar,” tutur Said.

Sementara itu, pemilik motor Marchel Febyo Putra saat dikonfirmasi terkait ganti rugi atas kehilangan yang diderita mengatakan bahwa pihak pengelola parkir sudah menawarkan 2 kali ganti rugi. Pertama dengan total Rp 3 juta. Lalu, kedua dengan total Rp. 5 juta. Kedua tawaran pengelola itu ditolak lantaran harga sepeda motor yang hilang mencapai Rp 18 juta.

“Belum ada lagi (pengajuan ganti rugi) ya cuman dua itu aja yang Rp 3 Juta sama Rp 5 juta. Kemarin saya tolak semua,” ungkapnya.

Saat ini, Marchel berencana untuk melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan haknya mendapat ganti rugi sepeda motor yang dia percayakan pada pengelola parkir.

Diketahui, Parkiran berkarcis dari Rumah Sakit Islam (RSI) Jalan Ahmad Yani 2-4 Surabaya dibobol maling, Minggu (24/11/2024). Alhasil, sepeda motor Honda Beat L 2389 CAG milik Marchel Febyo Putra warga Jalan Bulak Cumpat 2 hilang.

Diwawancarai Beritajatim.com, Marchel mengatakan ia datang ke RSI Ahmad Yani pada Sabtu (23/11/2024) malam untuk menunggu adiknya yang sedang sakit. Saat itu, ia menaruh sepeda motornya di halaman parkir Ponpes Putri NU dalam kondisi tidak dikunci stir karena ia percaya bahwa parkiran berkarcis itu aman.

“Parkirannya kan bertiket. Jadi ya saya percaya aman. Kan kalau keluar harus pakai karcis,” kata Marchel saat dihubungi Beritajatim.com, Rabu (04/12/2024).

Ia lantas meninggalkan motornya dan menjaga adiknya yang sedang sakit di RSI Ahmad Yani. Ia baru mengetahui motornya hilang pada Minggu (24/11/2024) pagi. Ketika ia mendapati motornya hilang, ia masih berpikir jika sepeda motornya dipindahkan petugas. Ia pun kembali mencari dan menyisir barisan sepeda motor yang berjejer. Hingga berselang beberapa saat, Marchel gagal menemukan sepeda motornya.

“Saya langsung tanya petugas parkir dan satpam RSI Ahmad Yani Surabaya. Trus saya juga nemu helm saya. Saya mikirnya berarti hilang motor saya,” tutur Marchel.

Setelah kehilangan, Marchel lantas melapor ke Polsek Wonokromo. Laporannya diterima dengan bukti lapor nomor TBL-B/409/XI/2024/SPKT/Polsek Wonokromo/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. (ang/but)


Link informasi : Sumber

Tinggalkan komentar