Sampang (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Sampang, menuntut Irham Nurdayanto seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Pj Kepala Desa Ragung, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, dengan tuntutan 1 tahun 8 bulan dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
JPU Kejaksaan Negeri Sampang, Suharto mengatakan, agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Irham Nurdayanto berlangsung pada 12 Sepetember 2024 kemarin, Selain pembacaan tuntutan sekaligus telah dibacakan pasal pembuktiannya yaitu pasal dakwaan kedua yakni Pasal 311 Ayat 1 KUHP.
“Dakwaan terhadap perkara terdakwa Irham ada tiga pasal alternatif yakni Pasal 14, Pasal 311 Ayat (1) dan Pasal 310 Ayat (1) KUHP. Namun dari ketiga pasal itu dinilai pas dan yang terbukti yaitu pada Pasal 311 Ayat 1.
Sementara itu, setelah pembacaan tuntutan, Suharto menyatakan bahwa Penasehat Hukum terdakwa Irham mengajukan pembelaan (pledoi). “Sidang lanjutan akan digelar Selasa, 17 September 2024 dengan agenda pledoi dari penasehat hukum terdakwa,” imbuhnya.
Terpisah, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Sampang, Habibi mengatakan, pihaknya menanggapi dari tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Irham yaitu akan mengajukan pembelaan atau pledoi. “Kami akan mengajukan pledoi dengan pembelaan secara tertulis,” ujarnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Irham Nurdayanto ini telah bergulir sejak Februari 2024 lalu, bermula saat mantan wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat melaporkan Pj Kades Ragung itu ke polisi.
Hal tersebut terjadi setelah adanya video viral menceritakan tentang penyataan dari Irham Nurdayanto yang mangaku mendapat intimidasi dan ancaman dari mantan Wakil Bupati Sampang, supaya mudur dari jabatannya sebagai Pj Kades Ragung. Video tersebut diduga berita bohong dan mengandung pencemaran nama baik terhadap mantan Wabup Sampang.[sar/kun]
Link informasi : Sumber