Redaksi

Paksa Tiduri Anak Tiri, Polisi Ringkus Warga Pasongsongan Sumenep

anak tiri, ayah tiri, polres sumenep, rudapaksa

Sumenep (beritajatim.com) – KA (59) warga Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, diringkus Satreskrim Polres Sumenep karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“KA melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih berumur 12 tahun,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (08/12/2024).

Peristiwa tragis itu terjadi pertama kali ketika korban masih duduk di bangku kelas 3 SD. Korban hanya berdua di rumah bersama KA yang merupakan ayah tirinya, karena NS, ibu korban tengah ke pasar.

“Saat itulah pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Korban diberi uang Rp 10.000 dan diancam agar tidak melaporkan ke ibunya,” ungkap Widiarti.

Ulah bejat ayah tiri korban ternyata tidak berhenti sampai disitu. Pelaku kembali melakukan rudapaksa terhadap korban setidaknya selama 5 kali.

“Rudapaksa itu terjadi sejak korban kelas 3 SD sampai kelas 1 MTs. Korban selalu diancam agar tidak melaporkan kejadian rudapaksa itu,” ujarnya.

Namun akhirnya perbuatan itu terbongkar. Kakak kandung korban, inisial AY (42), warga Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan, tidak terima dan melaporkan pelaku ke Polres Sumenep. Selanjutnya Unit Resmob pun melakukan penangkapan tersangka KA.

“Saat diintrogasi, tersangka tidak mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Namun penyidik telah mempunyai 2 alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHP. Dengan demikian, keterangan tersangka bisa dikesampingkan,” ungkap Widiarti.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (3),(2),(1), pasal 82 ayat (2),(1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Untuk tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud,” terang Widiarti. (tem/but)


Link informasi : Sumber

Tinggalkan komentar