Pasuruan (beritajatim.com) – Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan telah mengeluarkan himbauan kepada seluruh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan untuk segera menyiapkan rekening khusus dana kampanye. Hal ini menyusul penetapan nomor urut paslon yang akan dilakukan pada 24 September mendatang.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan, Muhamad Derajad, menjelaskan bahwa kewajiban membuka rekening khusus dana kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye. “Laporan awal dana kampanye (LADK) harus sudah disetorkan setelah penetapan nomor urut paslon,” tegasnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sumber dana kampanye dapat berasal dari berbagai sumber, seperti sumbangan partai politik pengusung, sumbangan calon, serta sumbangan pihak ketiga. Namun, terdapat batasan jumlah sumbangan yang diperbolehkan. Untuk sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta, sedangkan dari badan hukum maksimal Rp 750 juta. Tidak ada batasan khusus untuk sumbangan dari pasangan calon sendiri.
“Selain uang tunai, sumbangan dana kampanye juga bisa berupa bentuk lain seperti cek, surat berharga, barang, atau jasa. Namun, semua bentuk sumbangan harus dicatat dengan jelas,” tambah Derajad.
Derajad juga menegaskan bahwa setiap paslon wajib membuka rekening khusus dana kampanye di bank umum atas nama pasangan calon. Rekening ini berfungsi untuk mencatat seluruh transaksi keuangan yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
“Dengan adanya rekening khusus ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan dana kampanye dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses Pilkada,” pungkas Derajad. (ada/ian)
Link informasi : Sumber