Lamongan (beritajatim.com) – Pelantikan seluruh kepala daerah yang terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diundur. Tak terkecuali Bupati dan Wakil Bupati Lamongan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan Mahrus Ali mengatakan sejatinya prosesi pelantikan direncanakan berlangsung pada Februari 2025. Namun rencana tersebut harus diundur Maret 2025.
Menurut Mahrus, mundurnya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dikarenakan harus menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan seluruh perkara gugatan PHPKada dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.
“Jadi menyesuaikan jadwal penyelesaian PHPKada oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Mahrus, Jumat (3/1/2025).
Apalagi, Paslon nomor urut 01 Pilkada Lamongan, Abdul Ghofur-Firosya Shalati, juga mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHPkada) ke MK. “Pada saat ini kami juga masih menunggu apakah gugatan itu diterima oleh MK atau tidak,” katanya.
Sementara Komisioner KPU Lamongan Divisi Hukum dan Pengawasan, Erfansyah Syahrir, mengatakan bahwa sesuai dengan jadwal penanganan sengketa PHPKada yang dibuat oleh MK, tanggal 3 hingga 6 Januari ini adalah jadwal penyampaian salinan permohonan ke KPU/Bawaslu.
“Sambil menunggu register nanti dari MK, kita menyusun jawaban atas gugatan yang sudah muncul, dari perbaikan oleh pihak pemohon,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hasil rekapitulasi Pilkada Lamomgan menunjukkan bahwa Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan nomor urut 2, Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara memperoleh total 407.541 suara. Sedangkan paslon nomor urut 1, Abdul Ghofur-Firosya Shalati meraih 327.345 suara.
Pasca rekapitulasi tersebut, pihak Paslon nomor urut 01 Ghofur-Firosya yang diwakili oleh Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan terkait adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang terjadi selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pemohon menilai, perolehan suara Paslon Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara yang unggul signifikan sebanyak 80.196 suara, diraih dengan kecurangan yang tidak hanya bersifat insidental, namun terstruktur dan dilakukan secara sistematis dan masif. [fak/suf]
Link informasi : Sumber