Redaksi

Pemkab Sumenep Bangun Kawasan Industri Hasil Tembakau dari DBHCHT

dbhcht, kiht, pemkab sumenep, sumenep

Sumenep (beritajatim.com) – Pembangunan gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep segera diselesaikan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024.

Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) setempat telah menerima alokasi anggaran sebesar Rp 3.425.171.400.

Kepala Diskoperindag Sumenep, Moh. Ramli menjelaskan, dana cukai tembakau tersebut akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur penting, seperti jalan akses, fasilitas penyimpanan, dan gedung produksi. Pembangunan KIHT sejalan dengan amanat PMK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aglomerasi Industri Hasil Tembakau.

“Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat,” katanya, Jumat (25/10/2024).

Ia menjelaskan, salah satu keuntungan dari keberadaan KIHT adalah kemudahan dalam proses perizinan dan pembayaran cukai. Diskoperindag akan memberikan penundaan pembayaran cukai selama 90 hari untuk membantu pelaku industri tembakau. Hal ini memudahkan mereka dalam pengelolaan izin pabrik, tanpa harus memiliki gudang di lokasi masing-masing.

“Dengan adanya KIHT, kami optimis bisa meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan menarik lebih banyak investor,” ujar Ramli.

Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta diharapkan menjadi kunci keberhasilan dalam pelaksanaan KIHT. Dengan demkian, diharapkan dapat memperkuat posisi industri tembakau di pasar global dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat setempat.

Sementara Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.

“Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” terangnya.

Ia memaparkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, alokasi DBHCHT terbagi ke dalam beberapa bidang, yaitu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

“Penggunaan DBHCHT ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di sektor kesehatan dan kesejahteraan,” ucapnya. (tem/ted)


Link informasi : Sumber

Tinggalkan komentar