Redaksi

Pemutihan PBB di Banyuwangi Sampai Akhir Tahun, Bebas Denda!

banyuwangi, beritajatim, jatim, pemutihan pbb

Banyuwangi (beritajatim.com) – Kabar baik bagi warga Banyuwangi! Dalam rangka memperingati Hari Jadi Banyuwangi (Harjaba) ke-253, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi meluncurkan program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlangsung mulai 1 November hingga 31 Desember 2024, memberikan kesempatan bagi warga yang memiliki tunggakan pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda.

Program ini diatur dalam Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 185/560/KEP/429.011/2024 tentang Penghapusan Denda Sanksi Administrasi PBB-P2. Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. “Warga Banyuwangi silakan memanfaatkan program ini. Pembayaran bisa dilakukan dengan berbagai skema untuk mempermudah pembayaran,” ujarnya.

Pembayaran PBB kini semakin mudah dengan beragam metode yang disediakan. Selain pembayaran manual melalui pihak desa dan minimarket, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan digital seperti m-banking dan e-wallet, termasuk Shopee Pay, Tokopedia, dan Gopay. Dengan adanya program pemutihan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan pembayaran untuk tunggakan sejak tahun 1994 hingga 2024.

“Dengan memanfaatkan program pemutihan denda ini, wajib pajak dapat melunasi kewajibannya dengan lebih ringan,” tambah Ipuk.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Firman Sanyoto, mengungkapkan bahwa program ini telah memberikan dampak positif yang signifikan. Hingga 11 Desember 2024, realisasi PBB telah mencapai 95,84 persen dari target Rp60,75 miliar. Sebanyak 51.538 Surat Tanda Terima Setoran (STTS) telah diterbitkan, dengan nominal pokok pajak senilai Rp3,6 miliar dan potensi denda yang dihapuskan sebesar Rp613 juta.

“Kami optimis realisasi PBB akan terus meningkat karena program ini masih berjalan hingga akhir Desember. Kami mengimbau warga untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir,” jelas Firman.

Dari total 830.692 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang didistribusikan, sebanyak 675.577 SPPT telah lunas. Angka ini mencerminkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan denda. [rin/beq]


Link informasi : Sumber

Tinggalkan komentar